Menu

Mode Gelap
Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja

News

YLPK PERARI & Mantv7.id Apresiasi Kapolres: Inilah Tindakan yang Rakyat Tunggu!

badge-check


					Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id) Perbesar

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Akhirnya, rakyat bisa sedikit lega. Polresta Tangerang di bawah komando Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah bergerak cepat menertibkan aksi liar puluhan mata elang alias debt collector yang kerap bikin jalanan Cikupa jadi seperti “hutan belantara” tanpa hukum.

Gambar keterangan dengan penjeasan bahwa pihak Lissing atau Finance dan Debt Collector tidak bisa untuk menarik unit kendaraan, bila Fidusianya tidak dibuatkan Akta Notaris dan didaftarkan ke Kemankumham. (Foto: IST. Mantv7 id)

Sebanyak 23 orang debt collector berhasil diamankan di Jalan Raya Serang, Kamis (11/9). Mereka ditangkap karena aksinya yang sudah keterlaluan: menghadang, memberhentikan, bahkan memaksa pengendara menyerahkan kendaraan. YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri dan media Mantv7.id menilai, inilah tindakan nyata yang sejak lama dinanti masyarakat, bukan sekadar janji atau retorika.

Foto: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah (dok.istimewa).

“Polri sudah sangat jelas: semua bentuk premanisme, persekusi, termasuk kedok debt collector wajib ditindak! Tidak ada lagi ruang bagi mereka yang menjadikan jalan umum sebagai arena teror,” tegas Kapolresta Tangerang, Jumat (12/9).

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak punya hak eksekutorial untuk main cegat di jalan. Ada mekanisme hukum yang mengatur, bukan hukum rimba. Pernyataannya tegas merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang menyebut, wanprestasi tidak boleh diputuskan sepihak oleh kreditur. Jika tidak ada kesepakatan, maka jalurnya harus lewat pengadilan.

Dengan kata lain: debt collector yang nekat merampas kendaraan di jalan = pidana. Titik!

Kapolres juga mengingatkan, setiap debt collector harus berbadan hukum resmi, punya izin, serta memiliki sertifikat profesi. Penarikan kendaraan pun hanya sah dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau alih daya resmi yang dilengkapi surat tugas eksekusi fidusia. “Kalau dilakukan dengan paksa dan tanpa prosedur yang benar, jelas itu perbuatan pidana,” tutupnya.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Bagi YLPK PERARI, langkah tegas ini adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi rakyat. Sudah terlalu lama masyarakat resah dengan aksi segerombolan debt collector yang seenaknya “menyergap” di jalan.

Foto Zarkasih yang dikenal dengan Rizal, Ketua DPD YLPK-PERARI Provinsi Banten

“Ini baru namanya polisi yang berpihak pada rakyat! Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolres. Tindakan seperti ini harus jadi contoh di daerah lain. Jangan biarkan debt collector seolah-olah lebih berkuasa daripada hukum,” ujar ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, Zarkasih, S.H menyentil keras pihak-pihak yang selama ini membiarkan.

Masyarakat pun menunggu konsistensi. Jangan sampai langkah tegas ini berhenti hanya di Tangerang. Sebab, persoalan debt collector ilegal adalah penyakit nasional yang sudah lama menggerogoti rasa aman rakyat.

REDAKSI | OIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam

16 September 2025 - 13:11 WIB

Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan

15 September 2025 - 20:17 WIB

Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh

15 September 2025 - 16:27 WIB

Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”!

14 September 2025 - 23:55 WIB

Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara

14 September 2025 - 16:24 WIB

Trending di Daerah