Mantv7.id – Jakarta | Lembaga Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari, melalui Humas DPP Siarruddin, secara resmi menggugat PT Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol No. 61 Level 3A, RT 08/RW 04, Menteng, Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan lantaran dalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur, PT Mandiri Tunas Finance Tbk diduga mencantumkan klausula yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2025 dengan nomor perkara: 261/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam siaran persnya, Siarruddin menyampaikan bahwa klausula tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan prinsip hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1331 KUHPerdata.
“Dalam perjanjian pembiayaan tersebut terdapat klausul yang batal demi hukum. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Foto Ketum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H. (Foto: Mantv7)
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum YLPK Perari, Hefi Irawan, SH menyatakan harapannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dengan seadil-adilnya.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang berlandaskan keadilan dan melindungi hak-hak konsumen,” ujar Hefi.
Lebih lanjut, Hefi menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), dan Pasal 18, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
(SI-AR)