Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Hukum

YLPK Perari Gugat PT Mandiri Tunas Finance atas Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

badge-check


					Gambar SS registrasi gugatan kepada PT. Mandiri Tunas Finance Tbk. (Foto: Mantv.id7) Perbesar

Gambar SS registrasi gugatan kepada PT. Mandiri Tunas Finance Tbk. (Foto: Mantv.id7)

Mantv7.id – Jakarta | Lembaga Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari, melalui Humas DPP Siarruddin, secara resmi menggugat PT Mandiri Tunas Finance yang beralamat di Graha Mandiri, Jl. Imam Bonjol No. 61 Level 3A, RT 08/RW 04, Menteng, Jakarta Pusat.

Gugatan ini diajukan lantaran dalam perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur, PT Mandiri Tunas Finance Tbk diduga mencantumkan klausula yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2025 dengan nomor perkara: 261/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam siaran persnya, Siarruddin menyampaikan bahwa klausula tersebut bertentangan dengan asas keadilan dan prinsip hukum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1331 KUHPerdata.

“Dalam perjanjian pembiayaan tersebut terdapat klausul yang batal demi hukum. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Foto Ketum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H. (Foto: Mantv7)

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Umum YLPK Perari, Hefi Irawan, SH menyatakan harapannya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar dapat memeriksa dan mengadili gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut dengan seadil-adilnya.

“Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang berlandaskan keadilan dan melindungi hak-hak konsumen,” ujar Hefi.

Lebih lanjut, Hefi menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, e, ayat (2), dan Pasal 18, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

(SI-AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

Senyum Ustad Tak Lagi Terbuka, Tangis Anak Tak Lagi Didengar: Ke Mana Sugani, Si Pemerkosa Itu?

16 June 2025 - 09:43 WIB

Warga Dipalak Dalih Proyek APBD, Wartawan Diblokir, Pejabat Bungkam: Perkim Kabupaten Tangerang Kangkangi Tupoksi

16 June 2025 - 07:46 WIB

Trending on Daerah