Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Pendidikan

YLPK PERARI dan MANtv7 Akan Memantau Ketat “Transaksi Gelap” Dalam Ketentuan PPDB Gratis

badge-check


					PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah proses seleksi dan penerimaan siswa baru di sekolah, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK. (Foto: IST. Mantv.id) Perbesar

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) adalah proses seleksi dan penerimaan siswa baru di sekolah, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK. (Foto: IST. Mantv.id)

Mantv7.id – Tangerang|Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah negeri dilaksanakan secara gratis, dan hal ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali. Dasar hukum pertama datang dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat layanan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Dalam pasal 34 disebutkan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sebagai bagian dari program wajib belajar.

Kemudian, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, ditegaskan bahwa sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah pusat atau daerah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam proses penerimaan peserta didik baru. Hal ini diperkuat kembali oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur tata cara PPDB dan menyebutkan secara eksplisit bahwa PPDB di sekolah negeri dilaksanakan tanpa pungutan biaya apapun.

Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada anak Indonesia yang terhalang mengenyam pendidikan hanya karena alasan biaya, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Karena itu, PPDB gratis menjadi wujud nyata komitmen negara dalam mendukung hak anak atas pendidikan yang layak.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Mantv7.id bersama YLPK PERARI mengimbau tegas kepada seluruh sekolah agar tidak memanfaatkan celah aturan demi keuntungan sepihak. Apa dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan tersebut? Semua pihak terkait, terutama dinas pendidikan, pengawas sekolah, aparat penegak hukum, dan pemangku wilayah wajib turun tangan mengusut secara transparan dan menyeluruh.

Mengapa hal ini sangat krusial? Karena adanya dugaan pelanggaran dapat merusak sistem pendidikan yang telah dijalankan pemerintah untuk memberikan akses pendidikan gratis dan adil bagi seluruh anak. Bagaimana langkah pengawasan dilakukan? MANtv7.id dan YLPK PERARI akan secara aktif memantau dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan dalam sistem PPDB/SPMB, agar tidak ada lagi sekolah yang bermain dalam proses penerimaan murid.

Foto aktivis kerohanian asal Balaraja, yang juga sebagai Ketua Divisi Keagamaan YLPK-PERARI DPD Banten. (Foto: Mantv7.id)

“Kami menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 49 yang mengatur penerimaan peserta didik baru secara transparan dan tanpa diskriminasi,” ujar Ustad Ahmad Rustam, Kepala Keagamaan YLPK PERARI DPD Banten.

Ustad Rustam menambahkan, “Dugaan pelanggaran PPDB bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut hak dasar anak memperoleh pendidikan yang layak. Aparat hukum harus segera turun untuk menindak sesuai Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.”.

Kami juga mengingatkan para kepala desa, lurah, camat, dan pejabat terkait agar bersikap tegas dan aktif dalam pengawasan di wilayahnya masing-masing, agar tidak menjadi ajang persekongkolan demi kepentingan segelintir orang.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, juga diharapkan segera memimpin pengawasan ketat untuk menegakkan aturan dan memastikan program sekolah gratis berjalan tanpa celah penyimpangan.

Dugaan permainan dalam PPDB/SPMB ini jika dibiarkan dapat mengancam keberhasilan program pemerintah yang telah mengalokasikan dana besar untuk memastikan akses pendidikan tanpa biaya bagi 49.000 siswa SD dan SMP di Kabupaten Tangerang.

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku tahun 2025 menuntut seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan gratis, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2025, guna mencegah praktik pungutan liar dan kecurangan.

Namun, ada laporan bahwa beberapa sekolah swasta diduga masih melakukan pungutan dan diskriminasi terhadap calon siswa, padahal pemerintah daerah menjamin biaya pendidikan bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Dengan adanya pengawasan ketat dari media dan lembaga pengawas, serta dukungan aparat hukum, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi oknum sekolah atau pihak lain yang hendak merusak keadilan dalam dunia pendidikan.

Mari kita dukung bersama program sekolah gratis yang telah diluncurkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten, yang bertujuan untuk menghapus hambatan biaya dalam pendidikan.

Pendidikan adalah hak setiap anak bangsa, bukan komoditas yang bisa diperdagangkan. Semua pemangku kepentingan harus bersatu memastikan pendidikan berkualitas dan merata bagi seluruh generasi penerus.

Jika ada pihak yang menemukan dugaan pelanggaran atau praktik tidak transparan dalam proses PPDB/SPMB, kami mengimbau untuk tidak ragu datang langsung ke kantor YLPK PERARI.

Kami siap menerima laporan dan menindaklanjuti secara serius demi terciptanya pendidikan yang bersih, adil, dan berkualitas untuk generasi penerus kita.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah