Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Wujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Narkoba, Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Perbesar

mantv7 | Serang – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pengedaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan RR (24), DT (33).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. “Awal mula team opsnal Subdit 1 mendapatkan informasi tentang pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu di daerah Tangerang – Banten, setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan Pada Hari Jum’at, 29 November 2024 Sekira jam 16.50 Wib, di Parkiran Apartemen Victoria Square Kelurahan Cimone Kecamatan Karawaci Kota Tangerang – Provinsi Banten, kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan. Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. BI (DPO) dan FL (DPO) yang dihubungi Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi. Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis shabu adalah berupa uang dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp. 200.000, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lanjut,” jelas Diresnarkoba Polda Banten.

Foto para tersangka

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka tersebut yaitu :

1 buah kotak bekas susu yang didalamnya terdapat 10 buah plastic klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat berat + 815 gr.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih
1 buah HP OPPO A17 berwarna biru.
1 buah Hp Samsung Galaxy A10s warna HITAM

Lebih lanjut, Dirresnarkoba Polda Banten menyebutkan pasal yang di kenakan kepada kedua tersangka. “Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau denda Rp10.000.000.000,” ujarnya.

Diakhir Dirresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Polda Banten akan bertindak tegas dalam memberantas peredaran Narkoba serta mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari Narkoba,” tutupnya.

 

Sumber : Bidhumas Polda Banten

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah