Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Insiden mengejutkan kembali terjadi di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang. Seorang wartawan dari media Gakorpan mengalami perlakuan kasar dan intimidasi dari oknum security instansi tersebut pada Kamis (11/9/2025). Kronologi kejadian cukup memprihatinkan. Wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait layanan publik. Meski sudah mengisi buku tamu, pihak security bersikeras mengatakan narasumber tidak berada di tempat. Alih-alih membantu, wartawan ditarik paksa, terjadi dorong-mendorong, bahkan disertai kata-kata kasar dan cabul: “Bego, tolol, cabul, hak saya mau ngomong apa juga, emang ada undang-undangnya?”. Kejadian ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: apakah oknum security ini pernah mendapat pelatihan resmi, sertifikasi, atau tes mental dan etika? Perilaku arogan seperti ini jelas bertentangan dengan standar pelayanan publik.

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial – Lingkungan juga selaku pengurus Law Firm Hefi Sanjaya And Partners. (Foto: Mantv7.id)
Donny Putra T, S.H, aktivis hukum dan pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menegaskan: “Ini jelas pelanggaran prinsip hukum pelayanan publik. Wartawan memiliki hak konfirmasi yang dijamin undang-undang. Pejabat publik harus menjalankan tugasnya dengan amanah, jangan sampai intimidasi menjadi preseden buruk.”

Foto Buyung, pengurus YLPK PERARI DPD Banten, aktivis lingkungan dan sosial. (Foto: IST. Mantv7.id)
Buyung E, Humas YLPK PERARI DPD Banten, menambahkan dari sisi kontrol sosial: “Perilaku arogan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas pejabat. Warga berhak dilayani tanpa takut diintimidasi. Organisasi sosial harus aktif menuntut pertanggungjawaban.”

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan sosial, menyampaikan perspektif islami: “Amanah jabatan adalah bagian dari ibadah. Menghalangi tugas wartawan adalah pelanggaran akhlak dan merusak kepercayaan masyarakat. Nilai Maulid yang kita rayakan harus tercermin dalam perilaku pejabat, bukan sekadar seremoni.”
Ironisnya, kasus ini terjadi berbarengan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Tangerang, dihadiri Bupati, tokoh masyarakat, ulama, kiyai, dan ustad. Saat publik merayakan akhlak dan keteladanan Rasulullah, tindakan arogan oknum security justru menjadi cermin kegagalan moral pejabat publik.
Sudah waktunya ulama, kiyai, ustad, dan pemimpin organisasi Islam turun tangan, memastikan nilai akhlak bukan sekadar simbol. Kasus intimidasi wartawan ini adalah bukti nyata bahwa tangkab darurat akhlak bukan retorika semata.
Kasus ini adalah alarm keras. Audit internal, evaluasi kompetensi security, dan penguatan pengawasan harus segera dilakukan. Kegagalan menindaklanjuti akan terus menimbulkan keresahan, mencoreng citra pemerintah, dan merugikan masyarakat.
Tindakan arogan ini jelas melanggar amanah, etika, dan prinsip pelayanan publik yang seharusnya dijalankan pejabat publik.
Jabatan publik adalah amanah. Mengintimidasi wartawan, menghalangi masyarakat, atau berlaku arogan adalah pelanggaran akhlak. Pejabat harus diingatkan: jangan sampai teladan Rasulullah dicemari oleh perilaku buruk.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)
YLPK PERARI, Mantv7.id, dan Law Firm Hefi Sanjaya & Partners mengecam keras tindakan intimidasi oknum security Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terhadap wartawan.
Mari tegakkan amanah, integritas, dan akhlak, agar layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
REDAKSI | OIM