Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Uncategorized

Viral! Debt Collector Rampas Kendaraan di Jalan, Kapolres: Laporkan ke 110

badge-check


					Gambar Ilustrasi Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Gambar Ilustrasi Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id – Jakarta Utara kembali digemparkan oleh dugaan aksi perampasan kendaraan oleh sekelompok oknum debt collector yang beraksi di ruang publik. Kejadian ini tidak hanya mencoreng rasa aman masyarakat, tetapi juga menampar wajah penegakan hukum yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. Laporan ini pertama kali mencuat dari warga Tanjung Priok yang menyaksikan langsung aksi kejar-kejaran berbahaya di jalan Yos Sudarso.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, telah mengeluarkan peringatan keras pada Selasa (13/5/2025) agar para penagih utang tidak melakukan tindakan pemaksaan di jalan raya. Namun, pertanyaannya: Mengapa peringatan ini harus muncul setelah kejadian berlangsung? Dimana keberadaan dinas perhubungan, Satpol PP, bahkan aparat intelijen daerah yang seharusnya sigap mengawasi potensi keresahan sosial ini?

Dugaan pelanggaran hukum ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. Apakah para oknum debt collector ini telah mendapat surat kuasa resmi dan melakukan prosedur eksekusi sesuai peraturan?

Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan seharusnya segera melakukan investigasi menyeluruh. Dugaan kuat mengarah pada praktik penagihan yang tidak sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ke mana pengawasan pemerintah terhadap lembaga pembiayaan nakal yang menyewa tenaga lapangan tanpa pelatihan etika?

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Ustadz Ahmad Rustam, Ketua Keagamaan YLPK PERARI DPD Banten, mengecam keras praktik debt collector yang bertindak seperti preman jalanan. “Rasulullah bersabda: Barang siapa menakuti orang beriman, maka Allah akan menakutinya pada hari kiamat (HR. Thabrani). Dan dalam Al-Qur’an Allah mengingatkan, Janganlah kalian saling memakan harta dengan cara yang batil (QS. Al-Baqarah: 188),” tegasnya. Negara tak boleh membiarkan rakyatnya hidup dalam bayang-bayang ketakutan.

Lebih ironis, dugaan ini menunjukkan bahwa pengawasan lintas sektoral nyaris lumpuh. Dinas Sosial, yang seharusnya menangani dampak psikologis korban, tidak terdengar suaranya. Dinas Tenaga Kerja pun terkesan tutup mata terhadap status para penagih ini apakah mereka pekerja resmi? Terdaftar BPJS? Atau hanya alat kekerasan dari institusi kapital?

Data dari lapangan menyebutkan bahwa sejumlah oknum berkumpul di titik-titik rawan setiap hari, menciptakan ketakutan permanen. Warga mengaku trauma dan enggan keluar rumah membawa kendaraan yang masih dalam masa cicilan. Jika ini dibiarkan, maka potensi konflik horizontal antar warga dengan debt collector bisa meningkat dan merusak tatanan sosial.

Kami mempertanyakan langkah konkret dari pihak Pemerintah Kota Jakarta Utara. Dimana langkah preventif dari Dinas Perhubungan? Mengapa tidak ada penertiban aktif terhadap kerumunan mencurigakan yang terjadi di ruang publik? Adakah patroli terpadu atau hanya pernyataan basa-basi di belakang meja?

Perilaku premanisme terselubung ini masuk kategori dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP. Dan jika dilakukan secara terorganisir, maka patut dicurigai sebagai pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Ini bukan sekadar persoalan “penagihan utang”, ini tentang pelanggaran hukum terbuka yang disaksikan publik.

Kepolisian memang telah membuka jalur pelaporan ke 110, namun itu saja tidak cukup. Perlu dibentuk satuan tugas khusus lintas lembaga untuk menindak tegas dan menyeluruh terhadap sindikat penagihan ilegal ini. Kapolres tidak boleh berhenti pada retorika; penindakan harus terlihat nyata di lapangan, bukan hanya dalam konferensi pers.

Ketakutan warga bukan sekadar paranoia. Sejarah menunjukkan banyak kasus penagihan disertai kekerasan verbal hingga fisik. Sejumlah korban bahkan mengaku kehilangan kendaraan tanpa proses hukum. Di sini peran YLPK PERARI dan lembaga advokasi konsumen harus diperkuat, agar rakyat kecil tidak menjadi bulan-bulanan industri leasing predatoris.

Pemerintah Pusat melalui Kemenkopolhukam dan Komnas HAM juga wajib membuka investigasi nasional atas praktik-praktik debt collector brutal ini. Jangan sampai terjadi lagi seperti di masa lalu, di mana satu nyawa melayang hanya karena persoalan kredit sepeda motor. Apakah nyawa rakyat lebih murah dari cicilan kendaraan?

Negara harus hadir, bukan sekadar terucap. Semua dinas terkait harus bersinergi, bukan saling lempar tanggung jawab. Hukum harus berpihak pada yang lemah, bukan menjadi alat legitimasi bagi yang kuat. Dan terakhir, penegakan hukum bukan sekadar tangkap, tapi bersihkan sampai ke akar. Jangan tunggu korban berikutnya jatuh baru semua bergerak.

(SI – AR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah