Mantv7.id,- Jakarta-Sebanyak 50 properti yang dibangun di atas lahan daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung, Citarum, hingga Kali Bekasi, disegel oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Maret 2025.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, pada 20 Maret 2025.
Dari hasil giat operasi ini, selanjutnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut secara formal oleh kawan-kawan di penegakan hukum, di penegakan pidana maupun pengawasan untuk dilakukan pemanggilan,” ungkap Januanto.
Ia menjelaskan, pihaknya lalu mendalami bangunan tanpa izin yang masuk di dalam kawasan hutan produksi bahkan hutan lindung dan konservasi. Dia merinci, papan peringatan tersebut di pasang di 11 kawasan properti DAS Ciliwung, 7 plang di DAS kali Bekasi, 17 papan plang di DAS, dan 15 plang di DAS Citarum. Selain itu, terpasang juga stiker pengawasan di kawasan tersebut.
Jadi prinsifnya setelah ini kami lakukan pemanggilan, klarifikasi karena memang kami juga menyadari bahwa konteks dispute ruang itu juga fakta yang memang kami temukan,” jelasnya.
Januanto menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanksi administratif, sanksi perdata, ataupun mengenakan pasal pidana kepada para pengelola kawasan yang melanggar aturan lingkungan hidup.
Terlebih, Kemenhut berencana mengembalikan lagi fungsi lahan melalui kerjasama antar lembaga terkait di sepanjang DAS. “Bagian hulu perlu dilakukan rehabilitasi hutan dan menertibkan alih fungsi hutan. Lalu, bagian tengah DAS dilakukan pemulihan ekosistem melalui kegiatan penanaman, pembangunan embung dan perbaikan tata ruang. Kemudian bagian hilir hingga muara perlu dilakukan pengerukan, perbaikan sungai, serta penanaman hutan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Rahabilitasi Hutan Kemenhut, Dyah Murtiningsih mengatakan, berdasarkan kajian, banjir yang melanda kawasan Jabodetabek pada awal Maret lalu, disebabkan masifnya alih fungsi lahan. Akibatnya, sistem drainase tak bisa lagi menyerap limpahan air dari DAS dengan optimal. Data menunjukkan, tutupan lahan berupa permukiman di DAS Ciliwung mencapai 61,78 persen, tutupan di DAS Cisadane sebesar 25,65 persen, DAS Kali Angke Pesanggarahan mencapai 83,37 persen, serta tutupan lahan di Kali Bekasi sebesar 41,85 persen.
Selain itu, terdapat alur sungai yang menyempit. Kami menemukan ada alur sungai yang harusnya 11 meter, menyempit menjadi 3 meter di DAS Ciliwung, dan diatasnya sudah banyak pemukiman. Ini juga menyebabkan air melimpah,” kata Dyah.
Ia mengungkapkan, selain merehabilitasi hutan di DAS, Kemenhut bakal menerapkan teknik konservasi tanah dan air berupa dam pengendali maupun dam penahan pada lokasi-lokasi dengan kemiringan tertentu. Fungsi bangunan ini ialah menahan sedimen dan mengendalikan air yang turun dari hulu.
Dyah pun mengusulkan perbaikan perbaikan sistem drainase yang ada di sekitar pemukiman, pembuatan sumur resapan, serta biopori. “Mitigasi resikonya juga perlu dipikirkan, bagaimana harus membuat resapan drainasenya harus baik. Kemudian kita menanam dan sebagainya, juga perbaikan bagaimana menormalisasi sungai,” ungkapnya.****
Sumber; Humas Kemenhut.
(red/Sukirno)