Mantv7.id – Kabupaten Tangerang | Warga Jl. Syech Mubarok RT 05 RW 05, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kini hidup dalam bayang-bayang maut. Dugaan kelalaian PLN yang membiarkan kabel listrik menjuntai rendah dan menempel ke genteng, tanaman, bahkan nyaris menyentuh tanah, telah menciptakan keresahan dan ketakutan mendalam di tengah masyarakat.
Kondisi kabel yang ngondoi itu disebut-sebut sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga berita ini diturunkan, belum tampak langkah konkret dari PLN Cikupa maupun pihak pemerintah daerah. Padahal bahaya sengatan arus sudah mulai terasa, bahkan diduga sempat mengenai warga yang menempati rumah nomor 9 di lokasi tersebut.
W5-nya jelas: siapa (warga Tigaraksa), apa (kabel PLN menjuntai), di mana (Jl. Syech Mubarok), kapan (berlangsung cukup lama), mengapa (diduga kelalaian teknis), dan bagaimana (dibiarkan tanpa penanganan). Tapi ironisnya, yang tidak jelas adalah tanggung jawab siapa yang bergerak cepat untuk menyelamatkan nyawa warga.
Dalam kasus ini, tidak hanya PLN yang layak disorot. Lurah, Camat, bahkan Kades setempat patut dipertanyakan fungsinya. Apakah mereka tidak pernah melintas di lokasi itu? Atau mata mereka tertutup spanduk pencitraan pejabat yang kini hanya menjadi hiasan tiang listrik?
Lebih dari sekadar keluhan warga, ini adalah potensi kejahatan kelalaian yang bisa menimbulkan korban jiwa. Undang-undang pun tidak tinggal diam. Pasal 44 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap kecelakaan akibat kelistrikan menjadi tanggung jawab pihak penyelenggara.
Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, di mana setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian. Belum lagi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menekankan keselamatan konsumen sebagai prioritas mutlak.

Foto Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Humas Umum YLPK PERARI, Siaaruddin, menyampaikan pernyataan tegas. “Dalam kasus ini, kami melihat indikasi kuat terjadinya kelalaian fatal oleh pihak penyelenggara listrik. Kami akan mendorong investigasi menyeluruh dan apabila perlu, mengambil jalur hukum berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen serta Pasal 44 UU Ketenagalistrikan,” tegasnya.
Tidak ada alasan bagi PLN Cikupa untuk berlindung di balik prosedur panjang dan birokrasi klasik. Dugaan pengabaian ini berpotensi menimbulkan bencana. Dan jika itu terjadi, maka pihak-pihak yang membiarkan akan turut menanggung beban moral dan hukum.
Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang baru terpilih, juga dituntut untuk tidak diam. Inilah waktu terbaik untuk membuktikan keberpihakan pada rakyat, bukan hanya saat kampanye, tetapi saat rakyat benar-benar berada di ujung bahaya.
Ironis jika rakyat di era listrik modern, masih harus takut tidur di bawah atap rumah sendiri karena dihantui kabel PLN yang menjuntai seperti jerat maut. Sementara di ruang-ruang rapat dan kantor ber-AC, para pejabat sibuk membahas “transformasi digital”.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)
YLPK PERARI dan Mantv.id juga menyoroti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, bahkan BPBD yang seharusnya punya koordinasi dengan PLN dalam hal keselamatan infrastruktur publik. Sayangnya, hingga kini semua pihak seolah berlindung di balik diam yang mematikan.
Peringatan ini bukan hanya seruan warga, tapi juga peringatan sosial, moral, dan hukum. Jangan tunggu kabel itu menelan korban. Jangan jadikan nyawa rakyat sebagai harga dari pembiaran dan sikap apatis aparat.
Negara yang kuat adalah negara yang mendengar jeritan rakyatnya, bahkan ketika jeritan itu berasal dari balik genteng yang nyaris tersentuh listrik bertegangan tinggi. Bila negara diam, maka rakyat akan mencatat: bukan hanya kabel yang menjuntai, tapi juga tanggung jawab yang jatuh dan terlepas dari fungsinya.
(OIM)