Menu

Dark Mode
Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ekonomi

Tanggapan Eksepsi JPU, Begini Kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa James Tamponawas

badge-check


					Tanggapan Eksepsi JPU, Begini Kata Tim Kuasa Hukum Terdakwa James Tamponawas Perbesar

Mantv7.id-Jakarta-Sidang ketiga kasus jual beli emas PT. Aneka Tambang Tbk, yang melibatkan terdakwa dari pihak swasta James Tamponawas, hari ini Rabu(22/1/2025) dilanjutkan pemeriksaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum atas Eksepsi Yang Diajukan Penasehat Hukum.

Selepas sidang, Tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Dr.Kemas Herman, Kemas Ridwan Anthony Taufan, Kemas Andhika Laksamana Putra, Tubagus Amri Wardhana, dan Andrie Pratama saat dimintai keterangannya menyampaikan bahwa pada pokoknya penuntut umum menguatkan dalil-dalil sebagaimana yang tertuang dalam surat dakwaannya yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya yaitu pada hari senin tanggal 13/1/2025, oleh karena eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara.

Penuntut Umum dalam tanggapannya tersebut meminta agar kiranya eksepsi yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum dari Terdakwa James Tamponawas ditolak dan menyatakan pemeriksaan terdakwa dapat dilanjutkan.

Atas tanggapan tersebut, Kemas Herman menyampaikan, kami selaku tim penasehat hukum juga bertetap pada eksepsi yang telah kami ajukan pada persidangan hari Senin tanggal 13 Januari 2025, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang diajukan adalah dakwaan yang kabur, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Oleh karena Surat Dakwaan yang termasuk tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas dan lengkap, dapat menjadi alasan bagi Majelis Hakim untuk Membatalkan Demi Hukum Surat Dakwaan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya tinggal menunggu Putusan Sela yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan akan dibacakan pada hari Jumat tanggal 24/1/2025 apakah akan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui tim penasehat hukumnya atau justru menolak eksepsi tersebut,” tegas Kemas Herman.

Ditempat yang sama, Kemas Ridwan, tim penasehat hukum lainnya menambahkan, apapun yang akan diputuskan oleh majelis hakim dalam perkara ini nantinya, kami selaku tim penasehat hukum dari James Tamponawas akan menghormatinya, tutup Kemas Ridwan****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Trending on Daerah