Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Ekonomi

Tanah Rakyat Disikat Pejabat, BPN Dituding Lalai! YLPK Perari: Copot yang Terlibat, Audit Total Sekarang

badge-check


					Ilusrasi gambar mafia tanah itu jahat. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Ilusrasi gambar mafia tanah itu jahat. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Aroma busuk kejahatan pertanahan kembali menyeruak dari Desa Tobat, Kecamatan Balaraja. Seorang warga, H. Syahruddin, diduga menjadi korban praktik mafia tanah yang menyeret nama pejabat aktif. Yang mengejutkan, dugaan keterlibatan oknum ATR/BPN Kabupaten Tangerang menjadi sorotan paling tajam. Tanah milik H. Syahruddin berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik.

Kepala Desa Tobat yang masih menjabat diduga kuat terlibat, bersama mantan Camat Balaraja dan oknum internal BPN. Peralihan hak tanah ini disebut-sebut menggunakan dokumen bermasalah, yang seharusnya tidak lolos dalam sistem pertanahan nasional. Lalu, di mana fungsi kontrol ATR/BPN?

Sebagai lembaga negara yang memegang otoritas pertanahan, ATR/BPN seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hak tanah warga. Namun fakta di lapangan menunjukkan sistem verifikasi yang longgar dan rentan disalahgunakan. Kroscek dokumen, validasi yuridis, hingga analisa teknis seolah dilompati begitu saja. Jika benar dokumen cacat bisa diproses, maka ada yang sangat keliru dalam sistem ini.

Foto Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kabid Humas YLPK Perari, Siarruddin, bersama aktivis sosial Buyung, menyerahkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi ke Kantor BPN Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Kritik publik bukan hanya soal kelalaian prosedural, tapi soal tanggung jawab institusi. Jika BPN tidak memberikan klarifikasi dan langkah pemulihan, maka wajar publik menuntut audit total. Frasa “kami hanya memproses berkas” bukan jawaban, tapi cermin dari kelemahan struktural.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Kabid Humas YLPK Perari, Siarruddin, bersama aktivis sosial Buyung, menyerahkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi ke Kantor BPN Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut jawaban terbuka atas dugaan keterlibatan oknum dalam proses peralihan tanah warga. “Kita ingin jawaban, bukan pembelaan,” tegas Siarruddin.

Ia menyoroti potensi kerusakan sistemik dalam tubuh ATR/BPN. “Jika AJB diduga palsu bisa tetap masuk sistem, maka bukan hanya pelaku yang harus diperiksa. Sistem BPN harus dibedah. Pimpinan dan staf teknis harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)

YLPK Perari mendesak Kementerian ATR/BPN RI segera menurunkan tim inspeksi dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses verifikasi dan pengarsipan dokumen tanah. “Kepala kantor hingga pejabat teknis harus diperiksa. Jika perlu, nonaktifkan sementara yang diduga lalai,” tegasnya.

Foto Buyung, aktivis sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)

Sementara aktivis Buyung menyebut ATR/BPN telah gagal memberi rasa aman hukum bagi rakyat. “Jika lembaga pertanahan bisa dipermainkan, maka negara gagal hadir. Reforma agraria hanya akan jadi slogan kosong jika mafia tanah bebas keluar masuk institusi resmi,” kecamnya.

Masyarakat Desa Tobat mendesak agar semua pihak yang terlibat termasuk oknum di ATR/BPN diproses secara hukum, bukan hanya dimutasi. Ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan soal keadilan dan hak atas tanah yang dirampas.

Negara, melalui ATR/BPN, tidak boleh hanya hadir saat sertifikat dibagikan, lalu menghilang saat warga kehilangan hak. Jika lembaga ini tak mampu bersih dari dalam, maka wajar publik curiga bahwa lembaga telah dikendalikan kepentingan gelap.

Kini saatnya Menteri ATR/BPN RI turun langsung. Jangan biarkan rakyat bersuara sendiri. Keadilan agraria bukan hanya janji politik, tapi amanah konstitusi yang wajib ditegakkan.

Mantv7.id – Menggugat Lupa, Menyalakan Nurani. Lawan Mafia Tanah, Bongkar Sistem!

(OIM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

16 June 2025 - 10:31 WIB

Trending on Daerah