Menu

Dark Mode
Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

Uncategorized

Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah

badge-check


					Kolase foto kantor Soala Gogo, Renternir berkedok koperasi. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Kolase foto kantor Soala Gogo, Renternir berkedok koperasi. (Foto: IST. Mantv7.id)

 

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Di balik spanduk pinjaman bertuliskan Soala Gogo Tante Jesica, tersimpan ironi besar: bukan hanya sertifikat rumah dan ijazah yang diduga tergadai, tapi juga wibawa negara dan nurani kekuasaan yang seharusnya melindungi rakyat. Rosdiana Dewi, salah satu warga yang terjerat utang, meminjam Rp10 juta namun kini dibayangi tagihan mencapai Rp70 juta. Ia mengaku harus menyerahkan KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, ijazah, hingga sertifikat rumah milik orang tuanya sebagai jaminan.

Pertanyaannya: apakah ini koperasi resmi, atau praktik rente berkedok legalitas yang diduga dibiarkan beroperasi terang-terangan? “Saya bukan kriminal. Saya cuma rakyat kecil yang butuh bantuan. Tapi negara malah membiarkan saya kehilangan harga diri,” ujar Rosdiana lirih, Sabtu (14/6/2025).

Pertanyaan pun menggelinding seperti batu liar:
1. Di mana Pemerintah Desa Pasanggrahan, ketika aktivitas ini terjadi di lingkungannya?
2. Ke mana Camat Solear, saat aduan warga tak digubris?
3. Apa peran Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tangerang yang mengusung jargon pemberdayaan rakyat?
4. Bagaimana mungkin KTP dan KK bisa dijadikan jaminan tanpa intervensi Disdukcapil?
5. Apakah Dinas Sosial dan DP3A tidak melihat bahwa perempuan miskin harus “menebus” ijazah anaknya dengan air mata dan bunga pinjaman yang mencekik?

Lalu, apa fungsi Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkab Tangerang jika izin dan legalitas usaha semacam ini lolos tanpa pengawasan? Dan tak kalah penting: ke mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi, ketika lembaga seperti ini diduga menahan dokumen dan melakukan penagihan di luar batas hukum?

Ini bukan sekadar kelalaian prosedural. Ini diduga merupakan kelalaian sistemik. Dan dalam sistem negara hukum, kelalaian semacam ini tak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan tindakan.

Zarkasih, pengamat hukum dan kebijakan publik, yang juga sebagai Ketua YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) DPD Banten menilai bahwa pembiaran aktivitas semacam ini bukan hanya soal teknis pengawasan, tapi juga soal keberpihakan.

Foto Zarkasih yang dikenal dengan Rizal, Ketua DPD YLPK-PERARI Provinsi Banten

“Kalau negara diam saat rakyat kecil diperas dengan bunga mencekik, maka negara sedang menyetujui bentuk perbudakan modern. KTP dan sertifikat itu bukan sekadar dokumen itu simbol hak konstitusional warga,” tegasnya.

Atas dasar itu, Redaksi Mantv7.id menyerukan:

Bupati Tangerang, Wakil Bupati, dan jajaran Sekretariat Daerah untuk menjelaskan kepada publik: mengapa praktik ini bisa berlangsung di wilayah kekuasaan mereka?

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kadisdukcapil, Kadis Sosial, Kadis P3A, Kabag Hukum, Satpol PP, dan Camat Solear wajib memberi klarifikasi: apa yang sudah mereka lakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen pribadi warga?

Inspektorat Daerah dan APIP Kabupaten Tangerang segera melakukan audit terhadap aktivitas lembaga-lembaga pinjaman berbasis komunitas atau koperasi di tingkat desa.

DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi yang membidangi hukum dan pengawasan, tak bisa lagi bersikap pasif. Fungsi kontrol bukan hanya hadir saat rapat paripurna, tapi juga saat rakyat berteriak karena diperas secara terselubung di depan mata pemerintah sendiri

Kepolisian Resor Tangerang, Kanit Reskrim Polsek Cisoka, serta Kejaksaan Negeri diminta menelusuri dugaan pelanggaran pidana seperti penahanan dokumen, penggelapan, dan pemerasan terselubung.

OJK Regional Jakarta-Banten didorong untuk tidak menunggu viral atau jatuhnya korban lanjutan, tapi segera melakukan investigasi lapangan.

Foto Buyung, Aktivis Sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)

Sementara itu, Buyung, aktivis sosial Kabuaten Tangerang, menyebut kasus Soala Gogo sebagai puncak gunung es dari rentenirisme terselubung yang beroperasi di banyak desa dengan tameng koperasi.

“Pejabat seperti ini tak layak duduk di kursi pelayanan publik. Mereka hanya jago menyusun SPJ, tapi abai terhadap penderitaan warga. Kalau Bupati tidak segera bertindak, maka rakyat sendiri yang akan bongkar boroknya satu per satu,” ujarnya geram.

Sebab jika praktik ini benar adanya dan terus dibiarkan, maka publik berhak menilai bahwa negara bukan sekadar absen melainkan turut serta dalam pembiaran penderitaan rakyat.

Di negeri ini, rakyat sudah membayar pajak, mencoblos di TPS, dan berharap pada negara. Tapi yang mereka terima, justru utang berbunga, tekanan sosial, dan “penjara sunyi” bernama jeratan ekonomi.

Hari ini Rosdiana bersuara. Esok mungkin ratusan menyusul. Dan jika para pemangku kebijakan masih menutup telinga, maka rakyatlah yang akan membuka mata, menulis kebenaran, dan menuntut keadilan.

Redaksi Mantv7.id “Ketika suara tak didengar, tulisan menjadi peluru.”

(OIM)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sanitren: Kuburan Anggaran Umat di Tanah Pesantren – Ketika Pemerintah Tak Lagi Punya Muka Menghadap Santri

6 June 2025 - 11:04 WIB

Skandal Berlapis di Kabupaten Tangerang: Saatnya Bupati dan Wabup Turun Gunung, Buktikan Janji Bukan Sekadar Narasi

5 June 2025 - 13:07 WIB

Sanitren Mangkrak: Bupati, Perkim, Kesra, Bappeda, Inspektorat – Rakyat Menunggu Pertanggungjawaban, Bukan Alasan

3 June 2025 - 06:15 WIB

Gelar Tasyakuran Sekretariat FMC Berjalan Lancar Dan Khidmat, Ketua FMC “Lalankan Tupoksi Media Dengan Benar.

30 May 2025 - 13:53 WIB

Sudah Naik Berita, Apa Lagi? Kalimat yang Menampar Nalar, Mengubur Etika..!!!

28 May 2025 - 13:43 WIB

Trending on Uncategorized