Menu

Dark Mode
Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

News

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

badge-check


					Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Jakarta – Komisi III DPR RI resmi menyepakati penambahan pasal impunitas bagi advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan KUHAP. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi advokat yang kerap menghadapi risiko kriminalisasi saat menjalankan tugasnya membela klien. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pasal ini bukan gagasan baru, melainkan hasil pembahasan yang sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. “Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP,” ujar Habiburokhman pada Rabu, 18 Juni 2025.

Penegasan ini disampaikan menanggapi usulan dari akademisi dan advokat Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, yang menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap advokat di pengadilan. Ia mengungkapkan bahwa sering kali justru advokat yang menjadi korban pidana saat menjalankan tugas.

“Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang justru masuk,” kata Tjoetjoe. Menurutnya, profesi advokat harus mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang dengan aparat penegak hukum lainnya, agar proses peradilan tetap berjalan adil.

Ia menambahkan bahwa peran advokat sebagai penyeimbang dalam sistem peradilan harus dijaga, agar masyarakat tidak takut untuk mendapatkan pendampingan hukum. Ketimpangan perlindungan ini menjadi ancaman nyata terhadap prinsip due process of law.

Pasal impunitas ini nantinya akan memperjelas batasan bahwa advokat yang menjalankan tugas profesionalnya tidak bisa langsung dijerat pidana, kecuali terdapat bukti kuat penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum lain di luar konteks pembelaan hukum.

RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 dan dijadwalkan mulai dibahas kembali pada masa sidang tanggal 24 Juni 2025. Komisi III DPR menargetkan pembahasan berjalan cepat mengingat urgensinya bagi sistem hukum nasional.

Habiburokhman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPR dalam memperkuat sistem peradilan pidana dan menjamin fungsi konstitusional advokat. “Kita tidak ingin advokat bekerja dalam ketakutan karena ancaman kriminalisasi,” ujarnya.

Di sisi lain, sejumlah organisasi advokat dan praktisi hukum menyambut baik inisiatif DPR ini. Mereka menilai, kehadiran pasal impunitas akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pembela rakyat.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Menanggapi hal ini, Ketua Umum YLPK PERARI, Hefi Irawan, S.H., menyatakan bahwa penambahan pasal impunitas bagi advokat adalah langkah cerdas dan edukatif dari lembaga legislatif. Menurutnya, ini bukan sekadar soal pembelaan profesi, tapi menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil.

Foto Ketua Umum YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri), Hefi Irawan, S.H. (Foto: Mantv7)

“Advokat adalah bagian dari sistem peradilan, bukan musuh aparat penegak hukum. Memberi perlindungan hukum kepada advokat adalah bentuk perlindungan terhadap akses keadilan rakyat,” ujar Hefi Irawan dalam pernyataan tertulisnya.

Namun demikian, pengaturan pasal ini juga harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan celah penyalahgunaan oleh oknum advokat yang tidak profesional. Mekanisme kontrol dan etika tetap harus diperkuat.

Perjalanan legislasi RUU KUHAP ini akan menjadi momen penting bagi dunia hukum di Indonesia. Komunitas hukum berharap pembahasan berjalan transparan, inklusif, dan mengedepankan kepentingan keadilan masyarakat.

Dengan langkah ini, DPR RI dinilai telah membuka ruang dialog yang lebih sehat dalam reformasi hukum acara pidana, sekaligus mempertegas posisi advokat sebagai mitra sejajar dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Trending on Daerah