Menu

Dark Mode
Rumah Reyot Romiyati di Patrasana: Dugaan Abai Massal — Dari Kepala Desa hingga DPRD, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab? Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa Sambangi Komunitas Ojol Bersama Jaga Kondusivitas Wilayah DRAMATIS SKOR 3-2 FINAL FUTSAL LIGA SANTRI MBB 2025 DI RAIH PP. KHAERUNNISA Mahasiswa KKM 70 UNIBA, Ajak Warga Desa Malanggah Belajar Karya Bernilai Jual Melalui Kegiatan Ecoprint Mahasiswa KKM 70 Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD Negeri Cinumpi Asal Jadi! Proyek Paving Blok Rp100 Juta di Desa Jengkol Diduga Sarat Masalah

Daerah

Rumah Reyot Romiyati di Patrasana: Dugaan Abai Massal — Dari Kepala Desa hingga DPRD, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?

badge-check


					Foto (rumah Rosmiyati) Perbesar

Foto (rumah Rosmiyati)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Di Kampung Asem Muda, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, sebuah rumah reyot milik Romiyati masih berdiri: dinding lapuk, atap bocor, lantai retak bukti hidup dari apa yang diduga sebagai kegagalan layanan publik. Temuan ini diungkap oleh JONSORI, SE, Ketua Harian Marcab LMPI Kabupaten Tangerang. Ini bukan sekadar pilu, melainkan sinyal kuat bahwa rantai tanggung jawab dari desa sampai kabupaten bermasalah. Pertama-tama: kepada siapa warga seperti Romiyati harus mengadu? Kepala Desa Patrasana? Camat Kresek? Kepala Disperkim? Dinsos? Inspektorat? Semua lembaga itu menerima gaji dari pajak rakyat tetapi saat rakyat butuh, mereka seolah tak bersuara. Ada dugaan kelalaian berlapis: pendataan amburadul, verifikasi setengah hati, distribusi anggaran yang berpotensi melenceng. Di tingkat desa: Kepala Desa Patrasana, Sekdes, dan RT/RW wajib mendata, memverifikasi, dan mengawal realisasi bantuan. Jika Romiyati tidak tercatat di DTKS, atau berkas verifikasi lapangan tidak ada ini terindikasi malpraktik pendataan. Tunjukkan Berita Acara (BA) verifikasi, tanda tangan saksi, dan foto lapangan bermetadata. Kalau tak ada maka ada dugaan manipulasi data atau kelalaian berat.

Camat Kresek punya peran pengendali. Tetapi bila yang keluar dari kecamatan hanyalah “rekap elektronik” tanpa lampiran bukti lapangan, itu mencurigakan. Camat yang sibuk rapat dan seremoni tapi lupa men-sidak wilayahnya menunjukkan indikasi pembiaran. Mana bukti oversight? Mana laporan sidak? Tidak ada jawaban = ada masalah.

Di level kabupaten, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) harus jelaskan mekanisme seleksi penerima Rutilahu. Jika daftar penerima dipenuhi rumah layak atau nama titipan, itu diduga kuat masalah ketepatan sasaran bukan sekadar kesalahan teknis. Ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang bila uang tidak turun sesuai tujuan.

Dana Desa dan laporan penggunaan anggaran harus diperiksa sampai ke faktur terakhir. SPJ tanpa bukti distribusi, kuitansi bermaterai yang “asal jadi”, atau BA pekerjaan yang kosong adalah celah klasik. Jika LPJ tidak sanggup dibuktikan di lapangan, maka ada potensi pengalihan anggaran untuk kepentingan lain wajar jika publik curiga.

CSR perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang juga kena sorot. CSR yang tak terintegrasi dengan verifikasi DTKS berubah menjadi panggung pencitraan. Ada sinyal bahwa CSR lebih sering untuk proyek simbolis ketimbang menyentuh rumah-rumah yang benar-benar runtuh. Pemerintah wajib menyinkronkan CSR ke data lapangan, bukan biarkan CSR jadi topeng.

Baznas dan Dinas Sosial hati-hati. Jika verifikasi hanya administratif tanpa kunjungan fisik dan validasi by-name-by-address, maka muncul indikasi penerima fiktif atau ganda. Data yang di-copy–paste setiap tahun tanpa cross-check lapangan adalah lubang besar untuk kecurangan.

Secara hukum, rangka ini menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran: maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, hingga potensi tindak pidana korupsi bila aliran dana tidak digunakan sesuai tujuan. Prinsip kehati-hatian menuntut kita mengatakan “diduga” sampai audit independen membuktikan lebih jauh namun publik berhak tahu indikasi-indikasi itu sekarang juga.

 

Sekarang, bedah celah padat, tajam, dan bisa langsung diaudit:

1. Data: DTKS tidak terupdate; NIK ganda; daftar penerima copy-paste tiap tahun.

2. Verifikasi: BA tanpa tanda tangan penerima; foto tanpa metadata/GPS; verifikasi via telepon yang bisa dimanipulasi.

3. Pengadaan: faktur/material ada tapi distribusi ke penerima tidak bisa dibuktikan; harga bahan tidak realistis.

4. Realisasi Fisik: pekerjaan tidak tuntas; kontraktor “bayangan”; tenaga kerja fiktif.

5. LPJ & SPJ: laporan keuangan kurang bukti; kuitansi bermaterai tapi tanpa penerima nyata.

6. Koordinasi: CSR, Baznas, Dinsos tak sinkron; tumpang tindih program tanpa audit terpadu.

7. Pengawasan: Inspektorat tidak melakukan audit sampling; DPRD belum memanggil pihak-pihak terkait.

8. Akuntabilitas Sosial: tidak ada mekanisme pengaduan warga yang responsif; masyarakat diabaikan.

 

Langkah investigasi yang harus dipaksa sekarang juga (tidak cukup janji):

1. Publikasikan daftar penerima Rutilahu Desa Patrasana + DTKS by-name-by-address.

2. Serahkan BA verifikasi, foto ber-metadata (GPS + timestamp), kuitansi bermaterai asli, dan kontrak pekerjaan.

3. Lakukan audit forensik oleh Inspektorat; ambil sampel verifikasi lapangan; periksa metadata foto dan GPS; konfrontir saksi lokal.

4. DPRD panggil Kepala Desa Patrasana, Camat Kresek, Kepala Disperkim, Kepala Dinsos, bendahara desa rapat terbuka dan publikasi hasil.

5. Jika ada bukti penyimpangan substansial limpahkan ke penegak hukum (Kejaksaan/Polres) untuk penyidikan lebih lanjut.

Suara di lapangan tegas dan tidak bisa diabaikan. JONSORI, SE menegaskan: “Ini bukan sekadar kasus rumah reyot ini bukti nyata warga yang ditelantarkan. Kami minta bukti, bukan cerita manis. Bawa dokumen asli atau bersiap menghadapi audit publik.”

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)

Dari sisi hukum, Donny Putra T. S.H. (Law Firm Hefi Sanjaya & Partners) mengingatkan: “Ada batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Bila dokumen dimanipulasi atau aliran dana tak sesuai tujuan, itu bukan sekadar sanksi disiplin ASN namun potensi pidana. Semua bukti harus disimpan dan diaudit forensik.” (ditekankan sebagai dugaan yang harus diuji di proses hukum).

Foto Ustad Ahmad Rustam aktivis kerohanian dan sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Dari ranah moral dan agama, Ustad Ahmad Rustam menghardik: “Dalam etika Islam, mengurus kaum dhuafa bukan sekadar kewajiban administratif ia adalah amanah Ilahi. Pejabat yang menutup mata pada penderitaan rakyat kecil melakukan pelanggaran moral yang berat.” Kata-katanya bukan retorika ini peringatan nurani.

 

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Kontrol sosial tak akan berhenti. Buyung E. (Humas DPD YLPK Perari Banten) menegaskan: “Kami akan kawal sampai tuntas. Jika ada nama titipan, atau bantuan hanya dinikmati segelintir, kami akan expose. Pejabat jangan berharap masalah ini padam dengan janji manis.”

Sekarang giliran pemangku jabatan memberi jawaban bukan klaim kosong, bukan alasan teknis. Kepala Desa Patrasana dan Camat Kresek harus membuka data; Kepala Disperkim dan Kepala Dinsos harus menjelaskan mekanisme penetapan penerima; Inspektorat harus audit; DPRD harus mengawasi. Semua harus transparan.

Foto (rumah Rosmiyati)

Romiyati bukan angka. Ia manusia yang setiap hari bertahan di bawah atap bocor. Kalau nurani birokrat sudah beku, semoga audit, hukum, dan tekanan publik bisa mencairkannya. Untuk apa kalian digaji dari pajak kami kalau amanah dan tanggung jawab hanya jadi sandiwara?

REDAKSI | Mantv7.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa Sambangi Komunitas Ojol Bersama Jaga Kondusivitas Wilayah

1 September 2025 - 03:51 WIB

DRAMATIS SKOR 3-2 FINAL FUTSAL LIGA SANTRI MBB 2025 DI RAIH PP. KHAERUNNISA

1 September 2025 - 03:45 WIB

Mahasiswa KKM 70 UNIBA, Ajak Warga Desa Malanggah Belajar Karya Bernilai Jual Melalui Kegiatan Ecoprint

30 August 2025 - 09:53 WIB

Mahasiswa KKM 70 Universitas Bina Bangsa Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SD Negeri Cinumpi

30 August 2025 - 09:49 WIB

Asal Jadi! Proyek Paving Blok Rp100 Juta di Desa Jengkol Diduga Sarat Masalah

30 August 2025 - 09:18 WIB

Trending on Daerah