Mantv7.id | Tangerang – Jawaban Brand Manager FIF Central atas kasus penarikan paksa motor Rezi justru memantik amarah baru di kalangan aktivis dan ormas. Alih-alih menjelaskan secara hukum, balasan yang disampaikan malah dinilai penuh celah logis dan cenderung meremehkan masalah serius ini.
“Kalau saling mencari mana pihak yang benar bakal susah, Pak… nggak ada titik temunya… tinggal duduk ngopi dibicarakan bareng bang, cari solusinya.” Begitu kalimat yang dikirimkan sang Brand Manager. Pernyataan ini langsung diserang banyak pihak..

Logo LSM AJISAKA INDONESIA. (Foto: IST. Mantv7.id)
Napoleon Juliansyah, Aktivis LSM Ajisaka, menegaskan bahwa masalah hukum tak bisa diselesaikan dengan cara duduk santai dan ngopi. “Ini bukan urusan salah paham warung kopi. Ini soal hak milik rakyat kecil. Kalau aparat mau ikuti logika leasing ini, bubarkan saja pengadilan di negeri ini!” tegasnya.
Lebih jauh, sang Brand Manager juga mengakui motor sudah berstatus “Reposes” atau REPOST, yang dalam bahasa mereka artinya siap dilelang kapan saja. “Motor dengan status Reposes yg kapan aja bisa dilelang… berarti kan masih ada…” tulisnya.

Logo Ormas LMPI. (Foto: Mantv7.id)
Pernyataan ini justru menjadi bumerang. Gabeng, Waka LMPI MAC Balaraja, menilai kalimat itu sebagai pengakuan telanjang. “Iya, motor memang masih ada, tapi sudah siap dilelang. Lah, dasar hukumnya apa? Status internal kok dipakai buat ambil hak orang. Ini perampasan dengan meja bermerk leasing!” sindirnya pedas.
Advokat Dicko Gugus Tri Antoro Putra, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Friends, menegaskan bahwa jawaban FIF Central justru membuka dugaan pelanggaran pidana.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)
“Menyeret kendaraan ke gudang tanpa BASTK sah, lalu melekatkan status reposisi dan menawarkannya untuk dibeli ulang, ini bisa dikategorikan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Kalau ini sistematis, maka bisa masuk delik penipuan berencana. Jangan kira publik bisa ditipu dengan kata teknis atau win-win solution,” tegas Dicko.
Yang paling bikin panas telinga publik adalah jawaban terkait dasar kendaraan masuk gudang. “Kalau abang tanya masalah tarik motor layak masuk gudang atau gimana itu tinggal teknis aja bang…” begitu bunyi balasan FIF Central.

Logo Ormas TTKKDH. (Foto: IST. Mantv7)
Allen, Ketua TTKKDH DPAC Balaraja, langsung menanggapi. “Narikin motor orang tanpa surat sah terus bilang ‘teknis’? Itu bukan teknis, itu maling berdasi! Hukum nggak pernah bilang merampas barang orang itu teknis!” cetusnya keras.

Logo Ormas Pemuda Pancasila. (Foto: IST. Mantv7.id)
Tak kalah pedas, Ucok, Waka Pemuda Pancasila MAC Balaraja, menegaskan bahwa jawaban ini mempermalukan akal sehat publik. “Teknis apa? Ini masalah hukum! Jangan bodohi rakyat kecil dengan kata-kata manis. Kalau prosedur benar, sebutin BASTK sahnya di mana!” tegasnya.
Di sisi lain, solusi yang ditawarkan juga dipertanyakan. Brand Manager FIF menyarankan konsumen mengambil win-win solution, seperti melunasi angsuran atau membeli ulang motor di gudang sesuai harga.

Logo Ormas LAPBAS. (Foto: IST. Mantv7.id)
Bagas, Ketua Ranting LAPBAS Balaraja, tak bisa menahan kesal. “Lucu! Motor diseret tanpa hak, terus disuruh tebus ulang di gudang. Ini bukan win-win, ini win-lose. Yang kalah rakyat, yang menang leasing!” ketusnya.

Foto Cak Ari Majapahit Nusantara. (Foro: IST. Mantv7.id)
Cak Ari, Sekjen Majapahit Nusantara, menilai jawaban ini justru menelanjangi sistem leasing yang arogan. “Mereka sudah salah langkah tapi masih suruh rakyat ‘mundur satu langkah’. Kalau hukum bisa dibeli dengan istilah internal, ini negara mau dibawa ke mana?” katanya.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Peringatan paling keras datang dari Ustad Ahmad Rustam, Ketua YLPK PERARI DPD Banten. “Zalim itu gelap di dunia dan akhirat. Jangan bungkus perampasan hak rakyat kecil dengan istilah win-win solution. Uang hasil zalim itu racun. Jangan tunggu laknat Allah turun baru sadar,” ujarnya mengingatkan.
Hingga berita ini ditayangkan, FIF Cikupa dan PT BSN masih bungkam seribu bahasa. Motor Rezi masih nangkring di gudang dengan label REPOST, alias siap dilelang kapan saja. Dan publik pantas bertanya lebih lantang: “Reposisi itu dalih atau legalitas? Kenapa barang rakyat bisa diseret hanya atas nama teknis?”
Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, pihak FIF Central, FIF Cikupa, dan PT BSN dipersilakan memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait tudingan ini.
REDAKSI | Mantv7.id