Mantv7.id | Tangerang – Proyek pembangunan paving block di Jalan Kalimaya, Permata Balaraja, RT 02 RW 01, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp85 juta yang bersumber dari APBD 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan tanpa pengawasan teknis yang memadai. Investigasi lapangan menemukan kejanggalan pada metode pelaksanaan. Pemadatan dasar jalan tampak tidak maksimal, permukaan tidak rata, dan sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Tidak terlihat pula papan proyek yang mencantumkan informasi teknis sebagaimana diatur dalam ketentuan transparansi publik.
Yang menjadi perhatian, proyek ini berada langsung di bawah satuan kerja Kecamatan Balaraja. Maka sorotan publik mengarah pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kecamatan sebagai pengelola sekaligus pengawas lapangan.

Papan proyek Proyek pembangunan paving block di Jalan Kalimaya, Permata Balaraja, RT 02 RW 01, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)
“Kalau kecamatan tidak tahu, itu kelalaian. Kalau tahu tapi diam, itu pembiaran,” kata salah satu warga setempat.
Pola-pola semacam ini, menurut pengakuan warga, bukan hal baru di wilayah Balaraja. Beberapa proyek disebut-sebut kerap dijalankan secara diam-diam, terburu-buru, dan hasilnya mengecewakan. Proyek paving yang dikerjakan oleh CV Asli Bunga Raisa ini memiliki volume 46 x 4 meter, namun kualitas pekerjaan dinilai tidak sepadan dengan nilai anggarannya.
“Kebiasaan Balaraja begitu. Proyek datang tanpa sosialisasi, selesai tanpa kepastian, dan kualitasnya sering kali bikin masyarakat kecewa,” keluh warga lainnya.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)
Donny Putra T., S.H,. Pengamat hukum & pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners
“Kalau ASN tahu proyek buruk tapi diam, itu kelalaian yang bisa berujung pidana. Dana rakyat bukan untuk disia-siakan apalagi dibungkam. Kecamatan sebagai satuan kerja wajib bertanggung jawab, bukan pura-pura buta.”

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial – Lingkungan juga selaku pengurus Law Firm Hefi Sanjaya And Partners. (Foto: Mantv7.id)
Proyek ini dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL). Secara prinsip, metode PL tetap harus menjunjung akuntabilitas, transparansi, dan kesesuaian teknis. Namun di lapangan, publik mempertanyakan apakah pemilihan rekanan benar-benar dilakukan secara profesional atau justru sarat kedekatan dan kepentingan.
Solihin Aktivis lingkungan & Wakil Ketua DPD YLPK PERARI Banten “Kalau proyek dikerjakan seperti lempar batu sembunyi tangan, publik berhak marah. Pengawasan lemah, kualitas hancur, tapi anggaran tetap cair ini potret bobroknya pelaksanaan di Balaraja!”

Solihin Aktivis lingkungan & Wakil Ketua DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: Mantv7.id)
Dalam investigasi ini juga muncul dugaan keterlibatan oknum Sekretaris Desa Tapos berinisial H yang disebut-sebut berada di balik pengondisian paket proyek tersebut secara penunjukan langsung PL Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa proyek tidak dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Proyek paving block di Perumahan Permata, Desa Saga, Balaraja, disorot karena membongkar jalan hotmix yang masih layak. Pekerjaan senilai Rp85 juta ini diduga asal jadi, tanpa pemadatan dan tanpa papan proyek, memicu dugaan pemborosan dan pengabaian teknis.
Kecamatan Balaraja sebagai pelaksana dinilai lalai dalam pengawasan. Dugaan keterlibatan oknum desa dalam pengkondisian proyek makin memperkuat indikasi proyek titipan. Masyarakat pun kecewa, karena pembangunan dilakukan tanpa rasa tanggung jawab dan transparansi.
Ustad Ahmad Rustam Aktivis kerohanian & sosial “Pemerintah yang abai terhadap amanah rakyat adalah pengkhianat dalam pandangan Islam. Jika proyek dijalankan asal-asalan, itu bukan cuma dosa sosial tapi juga dosa moral yang berat.”

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Sebagai satuan kerja, Kecamatan Balaraja memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk pengawasan lapangan. Ketika hasil pekerjaan dianggap buruk dan pengawasan tidak terlihat nyata, wajar jika publik menuntut evaluasi dan pertanggungjawaban.
Ironisnya, papan proyek yang ada mencantumkan tulisan: “Proyek ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar.” Namun jika hasilnya tidak mencerminkan kualitas dan tanggung jawab, maka kalimat tersebut justru menjadi sindiran pedih bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
Masyarakat dan para pemerhati pembangunan mendesak agar Pemkab Tangerang mengevaluasi total pola pelaksanaan proyek penunjukan langsung di wilayah Balaraja. Ketika pembangunan dijalankan tanpa rasa tanggung jawab, yang rusak bukan hanya jalan, tapi juga kepercayaan publik.
Jalan bisa diperbaiki. Tapi kerusakan kepercayaan tidak sesederhana itu.
REDAKSI | OIM