Balaraja, MANtv7 – Dugaan ketidakpedulian dan kelalaian mencuat dalam proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Irigasi Tobat-Balaraja yang berlokasi di Kampung Tegal Murni RT 03 RW 03, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Proyek yang dibiayai dari APBD 2025 senilai Rp2.368.130.000 ini digarap oleh CV. Habib Ridho dengan durasi pekerjaan 120 hari, namun menuai sorotan tajam lantaran minimnya standar keselamatan dan pengawasan.
Sejak pekerjaan dimulai, masyarakat sekitar telah mengeluhkan sejumlah kejanggalan yang dianggap sepele oleh kontraktor, namun sesungguhnya sangat krusial. Mulai dari tidak adanya pengatur lalu lintas, pembatas kerja, hingga ketiadaan banner informasi proyek yang padahal sudah tercantum dalam RAB, menjadi indikasi kuat adanya potensi kelalaian sistematis.
Yang lebih miris, tak tampak satu pun pengawas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang di lapangan. Padahal, posisi pengawas merupakan elemen vital dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis. Ketidakhadiran mereka membuka dugaan pembiaran atau bahkan kongkalikong antara pelaksana dan pemilik wewenang.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)
Bahkan, elemen pemuda setempat terpaksa turun tangan secara sukarela demi keselamatan warga yang melintasi proyek dari awal proyek dimulai. Mereka bergantian menjaga lokasi dari pukul 08.00 pagi hingga 17.00 sore, tanpa ada dukungan dari pihak pelaksana. Lebih ironis, konsumsi dan logistik harus mereka tanggung sendiri, sementara pihak kontraktor dan yang diduga sebagai perpanjangan tangannya, AW, justru terkesan tutup mata.
“Kami bukan tenaga proyek, tapi kami peduli. Sayangnya, yang punya proyek justru tidak punya rasa tanggung jawab sosial. AW yang katanya pengatur lapangan malah lebih sibuk main HP daripada ngatur orang,” ungkap salah satu pemuda kepada MANtv7 dengan nada kecewa.
Zarkasih, tokoh masyarakat Balaraja yang akrab disapa Rizal, menyebut kondisi ini sebagai tamparan bagi integritas pengawasan proyek publik. “Ini bukan proyek pribadi. Ini uang rakyat. Tapi pelaksanaannya seperti proyek siluman. Mana tanggung jawab pengawas? Masa kerja miliaran rupiah tanpa kontrol?,” tegasnya.

Foto Zarkasih yang dikenal dengan Rizal, Ketua DPD YLPK-PERARI Provinsi Banten
Rizal juga menyoroti peran AW yang disebut-sebut sebagai tangan kanan kontraktor. “Kalau cuma jadi jembatan antara bos dan lapangan tapi tidak tahu etika, lebih baik mundur. Masyarakat itu bukan jongos proyek. Kalau nggak bisa bawa solusi, jangan jadi beban,” ujarnya tajam.
Masyarakat menilai, adanya indikasi kuat bahwa sebagian anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pengaturan lalu lintas dan keselamatan kerja justru raib tak berbekas. Ketidakhadiran elemen-elemen wajib proyek yang jelas-jelas tercantum dalam dokumen resmi menambah kuat dugaan adanya manipulasi dan pengabaian prosedur.
Desakan pun datang dari warga dan pemuda agar Pemkab Tangerang, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, hingga Kepolisian segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh. Mereka menilai, jika penanganan hanya sebatas teguran administratif, maka tak akan ada efek jera bagi pelaku proyek nakal.
Dalam kerangka hukum, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi. Jika terbukti adanya mark-up, kelalaian, atau penggelapan, maka unsur pidana dapat dikenakan kepada pelaksana maupun penanggung jawab proyek.
Di sisi teknis, Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 mewajibkan pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam setiap proyek infrastruktur. Tidak adanya K3 dan kelengkapan pengamanan di proyek Jalan Irigasi Tobat-Balaraja jelas melanggar aturan dan menempatkan publik dalam risiko kecelakaan.
Sementara itu, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga menegaskan kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk bekerja secara akuntabel dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, kelalaian dinas terkait patut dievaluasi secara menyeluruh, bahkan diperiksa secara independen.
Jika kasus ini dibiarkan tanpa tindak lanjut tegas, bukan hanya citra Pemkab Tangerang yang rusak, tetapi juga akan memunculkan preseden buruk dalam pengelolaan proyek infrastruktur ke depan. Uang rakyat bukan untuk dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
MANtv7 mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya proyek ini dan menyerukan agar DPRD Kabupaten Tangerang memanggil semua pihak yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan, dan rasa aman masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kelalaian dan arogansi kontraktor.
(OIM)