Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Cisoka yang dikerjakan oleh CV. Telaga Abadi Nusantara di bawah koordinasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang dengan anggaran hampir Rp4 miliar dari APBD tahun ini, kini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Bukan hanya karena kualitas pengerjaan yang dipertanyakan, tetapi juga karena dugaan kerusakan aset negara yang ditimbulkan dan minimnya pengawasan dari pihak pemerintah daerah.
Dari hasil investigasi lapangan, jalan halaman kantor Kecamatan Cisoka terlihat rusak akibat lalu-lalang kendaraan proyek bertonase berat. Ironisnya, pelaksana proyek tak kunjung menampakkan diri, bahkan awak media dari Media Center Jayanti (MCJ) sudah dua kali melakukan investigasi tanpa berhasil bertemu pihak penanggung jawab. Sejumlah pihak juga menilai pengerjaan baja dalam proyek ini tidak menggunakan standar las konstruksi (CO), melainkan hanya las bengkel biasa.
Tak hanya publik, Camat Cisoka dikabarkan geram dengan sikap pelaksana proyek yang dinilai tidak kooperatif dan membiarkan kerusakan di wilayahnya. Proyek ini pun kini dituding melanggar etika penggunaan anggaran rakyat dan berpotensi melahirkan kerugian aset daerah.

Logo Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)
Donny Putra T., S.H., pengamat hukum dan pengurus Law Firm Hefi Sanjaya & Partners, menyebut bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele secara hukum. “ASN yang menjadi PPK, PPTK, atau pengawas punya tanggung jawab langsung atas semua aktivitas proyek. Bila ada kerusakan aset negara dan tidak ditindak, itu bisa masuk dalam kategori kelalaian jabatan, dan jika ada unsur kerugian negara maka bisa mengarah ke pelanggaran pidana atau Tipikor,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya keterbukaan informasi publik dalam proyek tersebut. “Ketika masyarakat dan media tak bisa mengakses siapa pelaksana dan tidak ada transparansi proyek, maka sudah ada indikasi pelanggaran atas UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini harus ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum,” tegasnya.
Ustadz Ahmad Rustam, aktivis sosial dan kerohanian Kabupaten Tangerang, menilai persoalan ini sebagai bentuk kelalaian moral dan spiritual para pemangku jabatan. “Dalam Islam, pengelolaan harta publik itu amanah. Rusaknya aset negara karena pembiaran dan kecerobohan proyek adalah dosa struktural. Jabatan yang digunakan untuk abai pada amanah rakyat adalah bentuk khianat terhadap rakyat dan terhadap Allah,” tegasnya.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Ia menambahkan, pemerintah jangan berlindung di balik proyek dan prosedur jika tidak mampu menjaga etika dan keadilan sosial dalam pelaksanaan pembangunan. “Jangan hanya pintar menyerap anggaran, tapi gagap menjaga kualitas dan dampaknya terhadap masyarakat,” sindirnya.
Buyung E., aktivis sosial-lingkungan dan Humas DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menyatakan bahwa lembaganya tengah menghimpun bukti dan akan mengambil langkah hukum. “Kami tidak akan diam. Bila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, YLPK PERARI akan bersurat kepada Inspektorat, BPK, hingga aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai uang rakyat Rp4 miliar hanya menghasilkan bangunan setengah jadi dan menyisakan kerusakan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan ketidakterbukaan pelaksana proyek yang dinilai melecehkan kontrol sosial masyarakat. “Ketiadaan pelaksana di lapangan adalah bentuk pengabaian. Kami anggap ini pelecehan terhadap hak publik untuk mengawasi. Negara ini bukan milik kontraktor,” pungkasnya.
Identifikasi Dugaan Pelanggaran:
1. Kerusakan aset negara (halaman Kantor Kecamatan).
2. Ketidakterbukaan informasi proyek dan ketidakhadiran pelaksana.
3. Pengerjaan teknis tidak sesuai standar, berisiko membahayakan bangunan dan pengguna.
4. Tidak memakai safty pekerjaan
Potensi Pelanggaran Regulasi:
1. UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 59: Tanggung jawab atas kerugian negara.
2. PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Tanggung jawab PPK dan PPTK.
3. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pengawasan kepala daerah dan OPD.
5. UU Tipikor, bila ditemukan unsur penyimpangan anggaran.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Pembangunan GSG Cisoka bukan hanya soal konstruksi bangunan, tapi soal tanggung jawab moral, hukum, dan publik. YLPK PERARI hadir untuk memastikan rakyat tidak dirugikan dan hukum tetap berpihak pada keadilan.
REDAKSI | OIM