Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali digelar di seluruh SDN, SMPN, dan SMAN di Kabupaten Tangerang. Namun satu prinsip penting harus dijunjung tinggi: PPDB wajib dilaksanakan secara gratis, tanpa pungutan dalam bentuk apapun. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Sekolah negeri dilarang memungut uang pendaftaran, uang gedung, biaya seragam, maupun pungutan tidak resmi lainnya. Dana BOS sudah dialokasikan untuk membiayai semua kebutuhan dasar operasional sekolah, termasuk proses PPDB.
Namun di lapangan, indikasi pelanggaran terus berulang. Mulai dari penjualan seragam wajib, iuran komite yang diwajibkan, hingga pungutan yang dibungkus sebagai “sumbangan sukarela tapi diwajibkan.” Jika ini terus dibiarkan, maka yang gagal bukan hanya sekolah, tapi juga Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang secara kelembagaan.
YLPK PERARI menegaskan bahwa tanggung jawab atas kebersihan PPDB bukan hanya ada di kepala sekolah, tapi juga di pundak Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Pembinaan SD, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Kepala Cabang Dinas Provinsi untuk jenjang SMA/SMK, para Kepala Seksi Kurikulum, Seksi Peserta Didik, Seksi Sarana Prasarana, dan para pengawas sekolah.
“Semua pejabat struktural di lingkungan Disdik Kabupaten Tangerang tidak boleh hanya jadi penonton. Jangan hanya sibuk rapat, tapi diam ketika rakyat dibebani pungutan,” ujar Buyung, Kabid Humas DPD YLPK PERARI Banten.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)
Ustad Ahmad Rustam, tokoh agama, juga menegaskan secara religius: “Jika pendidikan sudah dibiayai negara, lalu masih memeras rakyat kecil, itu kezaliman. Amanah jabatan bukan alat untuk menindas, tapi untuk melayani.”
Buyung juga menghimbau agar para kepala SDN, SMPN, dan SMAN tidak menjadikan PPDB sebagai ajang cari untung. “Kepala sekolah jangan berlindung di balik komite. Semua pungutan yang bersifat wajib, tanpa dasar hukum, adalah pelanggaran. Dan jika dibiarkan, kepala dinas pun ikut bertanggung jawab.”
YLPK PERARI mengajak wartawan, aktivis pendidikan, LSM, dan lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan bersama mengawal jalannya PPDB di semua sekolah negeri di Kabupaten Tangerang. “Ini bukan soal uang semata. Ini soal keadilan bagi anak-anak kita yang ingin sekolah.”

Foto Buyung, Aktivis Sosial Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)
Sebagai bentuk kepedulian, YLPK PERARI membuka layanan aduan dan pendampingan untuk wali murid. “Kami siap dampingi jika ada warga yang dipungut biaya, dipersulit saat mendaftar, atau diintimidasi. Hubungi kami, kami turun langsung,” kata Buyung.
YLPK juga mendesak Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Banten, hingga DPRD Kabupaten Tangerang, khususnya Komisi yang membidangi pendidikan, untuk segera turun melakukan inspeksi dan audit atas pelaksanaan PPDB di tiap sekolah.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran. Jangan takut, karena pelaporan adalah hak publik. Semua bentuk pungutan liar bisa dilaporkan secara langsung, tertulis, atau melalui saluran online lembaga pengawas.

Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI membuka Hotline Pengaduan Publik di 0814-0168-1139 bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan, keluhan, atau ketidakadilan pelayanan publik. Laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai hukum, dengan jaminan kerahasiaan pelapor. YLPK PERARI hadir mengawal keadilan dan memastikan suara rakyat didengar
Jika ada kepala bidang atau kepala seksi yang tutup mata terhadap praktik pungli, maka mereka pun telah gagal menjalankan tanggung jawab jabatan. Jabatan struktural bukan sekadar titel, tapi amanah pelayanan yang wajib dijalankan dengan jujur dan transparan.
Dan kepada seluruh orang tua murid di Kabupaten Tangerang, jangan takut. PPDB itu hak Anda. Gratis. Jika diminta bayar, tolak. Jika diintimidasi, lawan. Karena masa depan anak kita tidak boleh dikotori oleh pungli dan pembiaran sistemik.
(OIM)