Mantv7.id-Bekasi-Polres Metro Bekasi menetapkan seorang oknum anggota DPRD kabupaten Bekasi sebagai ‘Tersangka’ atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan terhadap seorang warga kebupaten Bekasi Berinisial (SS).
Melangsir laman berabonews.id, Oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Jiovanno Nahampun dilaporkan oleh masyarakat yang mengaku menjadi korban pengancaman kekerasan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor laporan : LP/B/1106/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Tanggal 06 April 2024.
Polres Metro Bekasi telah melakukan penyelidikan dan Penyidikan pada bulan April 2024 dan telah menetapkan Tersangka, dengan Nomor : S.TAP/312/XII/RES.1.24/2024/Retsro. Bks. Tanggal 16 Desember 2024 , Atas Nama ‘Tersangka’ (TSK) Jiovanno Nahampun.
Pada tanggal 23 Desember 2024 Pihak Penyidik Jatanras Metro Bekasi melakukan pemanggilan pertama TSK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun TSK tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir.
Kemudian, pada tanggal 13 Januari 2025, pihak penyidik melakukan pemanggilan ke dua, namun tersangka kembali tidak hadir atau mangkir.
Esoknya, Selasa, 14 Januari 2025 tersangka memenuhi pemanggilan ke duanya sebagai Tersangka.
Pihak penyidik pun akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Jiovanno Nahampun selama 6 jam di unit Jatanras Polres Metro Bekasi.
Hingga berita ini tayang, hasil pemeriksaan kader Partai PDIP yang ditetapkan TSK ini belum dapat di konfirmasi.****
(red/Sukirno)