Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

TNI/Polri

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Bekasi

badge-check


					Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Di Bekasi Perbesar

Mantv7.id | Bekasi .Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 110,53 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial IM pada 26 Desember 2024.

“Pengungkapan ini komitmen Polres dalam memberantas narkoba sesuai program Nawacita Presiden, ” ujar kasat resnarkoba AKBP Farlin L. Toruan SH.MM.pada senin (30/12/2024).

Lebih lanjut, Farlin menjelaskan bahwa, Kasus bermula adanya laporan dari masyarakat pada 20 November 2024 tentang dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Teluk Pucung.

“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka di Duren Jaya, menemukan satu bungkus sabu seberat 0,85 gram, Di rumah kontrakan tersangka Kelurahan Wijaya Kusuma, grogol jakarta barat, petugas menemukan barang bukti tambahan total 110,53 gram,” jelasnya.

Sementara pihak kepolisian juga tengah mengejar satu orang tersangka lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial “Z”.

“Untuk tersangka yang masih DPO pasti akan kami lakukan pengejaran dan pengembangan,” ujar AKBP Farlin.

Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan seperti Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 59,79 gram (kode A)

Satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 49,89 gram (kode B)

Satu unit handphone merek Vivo. Satu unit timbangan digital merek Camry warna hitam, Satu buah kotak handphone warna kuning.

Dari tangan tersangka IM dan barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut. IM dikenakan undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara****

 

(red/ Sukirno)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah