MANTV7.id, Banten – Polda Banten mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang ustaz berinisial US, pengasuh sebuah pondok pesantren di daerah Cigeulis, Pandeglang, Banten. Press conference terkait kasus ini digelar di Mapolda Banten pada Senin (15/01).
Menurut keterangan kepolisian, US meyakinkan para korban bahwa uang sebesar Rp250 juta bisa digandakan menjadi Rp1 miliar. Janji tersebut membuat banyak korban, yang mayoritas berasal dari kalangan awam, terpikat dan menyerahkan uang kepada pelaku. US memanfaatkan statusnya sebagai pemuka agama untuk memperkuat kepercayaan para korban.
Dalam penggerebekan di pondok pesantren yang dikelola pelaku, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1 miliar yang tersimpan dalam sebuah peti. Selain itu, ditemukan juga uang asli sebesar Rp 23.700.000. dan beberapa lembar uang pecahan yuan.
Banten, Didik, dalam pernyataan resmi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran penggandaan uang yang sering kali menjadikan agama sebagai kedok. “Jangan mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Modus seperti ini hanyalah tipu daya untuk mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat,” tegasnya.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiawan, meminta awak media untuk turut berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi tentang bahaya modus penggandaan uang. “Kami berharap media bisa memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu di wilayah Banten. Polisi juga tengah menelusuri asal usul uang palsu yang ditemukan di lokasi penggerebekan
Praktik penggandaan uang seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga menimbulkan dampak sosial. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan dapat terkikis akibat ulah oknum seperti US.
Polda Banten mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan kedok agama. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Polda Banten juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memeriksa kualitas uang palsu yang disita dan menyusun langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang
Kesadaran masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji cepat kaya menjadi kunci utama untuk mencegah praktik penipuan seperti ini. Kepolisian mengapresiasi mereka yang berani melapor sehingga kasus ini bisa terungkap.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap penawaran yang tampak menggiurkan namun tidak logis. Kepercayaan harus selalu diiringi dengan kewaspadaan.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu dan praktik penipuan lainnya. Kami akan terus bekerja keras agar pelaku lainnya juga bisa segera ditangkap,” pungkas Kombes Dian Setiawan.
Dengan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan masyarakat Banten bisa hidup lebih tenang tanpa gangguan dari oknum-oknum yang merugikan.
(red/sukirno)