Menu

Dark Mode
Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

News

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

badge-check


					Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Gambar logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri). (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Tangerang – Ajakan untuk tidak membayar pinjaman online atau yang dikenal sebagai Gerakan Gagal Bayar (Galbay) kini ramai di media sosial. Kampanye ini memicu kehebohan karena mengajak masyarakat secara terbuka untuk melawan sistem pinjol yang ada, tanpa membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, menyayangkan gerakan tersebut. Ia menyebut Galbay sebagai tindakan yang dapat merusak industri pembiayaan digital yang sah. Menurutnya, ajakan ini akan segera dilaporkan ke kepolisian agar bisa diproses secara hukum.

Foto Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar. (Foto: IST. Mantv7.id)

AFPI menyatakan sudah lebih dulu melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun karena sebaran narasi Galbay semakin meluas, asosiasi kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penyebarnya di platform seperti YouTube dan media sosial lainnya.

Mereka yang menyebarkan ajakan untuk tidak membayar pinjol legal dapat dijerat dengan aturan hukum, karena hubungan antara pengguna dan penyedia jasa keuangan berbasis aplikasi merupakan perikatan sah yang dilindungi undang-undang.

Meski begitu, masyarakat tetap perlu memahami bahwa tidak semua pinjol beroperasi di jalur resmi. Ada pinjol legal yang diawasi OJK, dan ada pula pinjol ilegal yang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang menakutkan dan tidak manusiawi.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Menko Polhukam saat itu, Mahfud MD, pernah menyatakan bahwa pinjol ilegal tidak perlu dibayar. Pernyataan itu berlandaskan bahwa pinjol ilegal tidak punya dasar hukum dan tidak sah dalam perjanjian hukumnya.

“Pinjaman online ilegal tidak usah dibayar. Karena sejak awal, sudah tidak sah,” kata Mahfud dalam pernyataannya pada Oktober 2021 lalu. Pernyataan itu disambut masyarakat yang menjadi korban intimidasi pinjol ilegal.

Sayangnya, banyak masyarakat yang keliru memahami konteks. Pernyataan Mahfud MD hanya berlaku untuk pinjol ilegal, bukan untuk layanan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh negara.

Untuk memperkuat pengawasan, AFPI juga sedang mendorong agar seluruh penyedia pinjol legal terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Langkah ini diyakini akan menekan kredit macet dan mendorong kedisiplinan pembayaran.

Masyarakat yang tidak membayar pinjol legal akan tercatat dalam sistem SLIK dan akan kesulitan saat mengajukan kredit lainnya seperti KPR, kendaraan, dan pembiayaan usaha. Oleh karena itu, pengguna jasa keuangan diimbau untuk tetap disiplin.

Di sisi lain, YLPK PERARI DPD Banten membuka Hotline Pengaduan Publik di 0814-0168-1139 bagi masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal atau merasa dirugikan oleh pelayanan publik lainnya. Laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara hukum.

YLPK PERARI menegaskan bahwa semua pengaduan akan dijaga kerahasiaannya. Lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa rakyat kecil tetap punya ruang untuk bersuara dan mendapatkan keadilan.

“Kami tidak akan diam melihat rakyat ditindas oleh sistem yang tidak adil. Suara masyarakat harus didengar dan dilindungi,” ujar Humas DPD YLPK PERARI Banten dalam pernyataan resminya.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

PEMPROV BANTEN DAN DPRD PROVINSI BANTEN DIMINTA BANGUN 1 SMA NEGERI DI WILAYAH SOLEAR

15 June 2025 - 14:52 WIB

PPDB di Kabupaten Tangerang Wajib Gratis: Dinas Pendidikan dan Jajarannya Jangan Tutup Mata

15 June 2025 - 05:25 WIB

Gaza Menangis, Dunia Membisu: Tangis Anak-Anak Menembus Langit

15 June 2025 - 02:35 WIB

Trending on Internasional