Mantv7.id.Kab.Tangerang.Tim awak media menerima aduan dari pihak keluarga korban bawa anak kami telah di gagahi oleh laki laki, yang mereka kenal taklain adalah salah satu tetangganya dimana anak kami masih di rumah,waktu liburan sekolah dan seperti biasa, dia mengaji namun ada yang janggal menurut, salah satu santri melihat’ ada sendal di rumah pelaku sendal yang biasa dipakai korban ada di rumah tersangka,menurut keterangan orang tua korban bahwa anaknya telah melaporkan ke orang tua bahwa si korban telah di nodai, si orang tua korban penasaran ,lalu dia bertanya lagi apakah benar kamu dinodai, lalu orang tua korban merasa penasaran dan , lalu mendatangi, rumah tersangka dan mempertanyakan, persoalan tersebut , sesampainya di rumah pelaku . tidak menemukan pelaku yang dimaksud ,masih dengan orang tua korban,dalam saat itu kebetulan ada istri,pelaku yang ada dirumah istri pelaku dengan keberanian, menceritakan atas , kelakuan pelaku disaat. itu istri pelaku langsung diam!
tak lama kemudian ,datang lah pelaku, lalu menyapa si orang tua korban e ,pak ustad ,SE olah -olah,tak bersalah , di saat itu orang tua korban menanyakan ,ke sipelaku namun . sipelaku tak mengaku ,lalu si orang tua korban menanyakan lagi ,jujur aja .kata ustad ,lalu pelaku memeluk si orang tua korban , pelaku meminta maaf bahwa di mengatakan minta maaf dan akan di selesai kan secara ke keluargaan
dsisilain para keluarga korban, bawa initidak bisa hanya minta maaf ini perbuatan bejat harus di proses hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi pada anak yang ada di desa tobat ini ungkap
salah satu keluarga, kita akan melaporkan ke Polresta Tangerang,ungkap salah satu keluarga korban,dari situ lah ,orang tua langsung memberani kan, diri untuk,melaporkan Sesampai di Mapolres langsung di terima laporan pihak keluarga, lalu diterima oleh Kanit 11, SPKT polres Tanggerang Nomor,LP/B/1202/12/X11/2024.SPKT.SAT.RESKRIM.POLRESTA TANGERANG.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Hukum pidana di Indonesia memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Dalam konteks anak-anak, pelecehan seksual dapat terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar keluarga.
Pelaku sering kali adalah orang-orang yang dikenal oleh korban, seperti anggota keluarga, teman, atau orang dewasa yang dipercaya.
Pasal Hukum Terkait Pelecehan Seksual Anak
Di Indonesia, terdapat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pelecehan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur:
Pasal 289 KUHP
Pasal ini mengatur tentang pencabulan dengan ancaman kekerasan. Pelaku yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
Pasal 290 KUHP
Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ini adalah langkah untuk melindungi anak-anak dari tindakan asusila.
Pasal 291 KUHP
Jika tindakan pelecehan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua belas tahun. Jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat hingga lima belas tahun.
Pasal 293 KUHP
Pelaku yang menggunakan uang atau janji untuk menggerakkan anak di bawah umur melakukan perbuatan cabul dapat dihukum penjara hingga lima tahun. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan dalam batas waktu tertentu.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini mengatur tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan pada segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 82 Uud perlindungan anak: melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau memniarkan dilakukan perbuatan cabul disangsi penjara 3 s/d 15 tahun dan denda 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal yang relevan adalah:
Pasal 76D: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Pasal 81:
Ayat (1): “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).****
(Red/Sukirno)