Menu

Dark Mode
Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

Hukum

Perampasan Sepeda Motor Anak Wartawan, YLPK Perari DPD Banten Minta Kapolres Metro Tangerang Tangkap Oknum Matel

badge-check


					Kolase foto kejadian perampasan sepeda motor milik Nagita Larasati, seorang wanita muda sekaligus anak dari wartawan media GAKORPAN News, oleh oknum yang mengaku sebagai Matel atau Debt Collector (DC), menjadi catatan buram bagi citra penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: IST. Mantv.id) Perbesar

Kolase foto kejadian perampasan sepeda motor milik Nagita Larasati, seorang wanita muda sekaligus anak dari wartawan media GAKORPAN News, oleh oknum yang mengaku sebagai Matel atau Debt Collector (DC), menjadi catatan buram bagi citra penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (Foto: IST. Mantv.id)

Mantv7.id – Tangerang | Dugaan perampasan sepeda motor milik Nagita Larasati, seorang wanita muda sekaligus anak dari wartawan media GAKORPAN News, oleh oknum yang mengaku sebagai Matel atau Debt Collector (DC), menjadi catatan buram bagi citra penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sanggego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu diduga kuat berbau tindakan kriminal yang menyamar dalam balutan penagihan hutang.

Kendaraan roda dua jenis Honda Beat tahun 2024 bernopol A 4090 XCC yang dikendarai Nagita, dirampas secara paksa oleh sekelompok oknum DC yang mengaku dari perusahaan pembiayaan. Ironisnya, peristiwa ini berlangsung di ruang publik secara terang-terangan, menimbulkan trauma mendalam bagi korban yang saat itu tidak sedang berbuat kejahatan, melainkan hanya berkendara di jalan umum.

Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) yang telah dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor: LAPDUAN/293/V/2024/Satreskrim/Restro Tangerang Kota pada hari yang sama, justru menambah kebingungan. Sebab, terjadi kejanggalan administratif pada tanggal tahun laporan, yakni tercantum “2024” alih-alih “2025”. Kealpaan ini bukan hanya soal teknis, tapi menimbulkan dugaan kelalaian prosedural yang patut ditinjau secara serius.

Kuasa hukum korban, Maman Sulaeman S.H., M.H., menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan perbaikan administrasi kepada penyidik, namun hingga berita ini ditulis, belum ada koreksi ataupun kejelasan terkait perbaikan surat resmi tersebut. “Ini bukan sekadar salah tahun. Ini soal integritas dan ketertiban hukum yang semestinya dijunjung tinggi oleh aparat kepolisian,” ujarnya.

Keterangan dalam STPP menyebut bahwa oknum DC memaksa Nagita menyerahkan sepeda motornya ke kantor mereka dengan intimidasi verbal yang mengarah pada ancaman psikologis. Salah satu pelaku bahkan membentak dengan kalimat, “Bukan urusan!” sebuah frase yang mencerminkan arogansi dan dugaan pemaksaan kehendak, bukan prosedur hukum.

Kini, dua minggu telah berlalu sejak laporan diterima, namun publik belum melihat adanya tindakan konkret dari pihak kepolisian dalam menangkap pelaku maupun mengamankan barang bukti. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: Apakah keadilan hanya berlaku bagi yang punya kuasa? Atau apakah polisi menunggu korban kedua untuk bertindak?

Kepala Kerohanian YLPK Perari DPD Banten, Ustad Ahmad Rustam, dalam pernyataannya menyayangkan lambannya proses penegakan hukum. “Dalam Islam, tindakan merampas hak orang lain adalah dzalim, dan setiap bentuk kedzaliman akan mendapat balasan. Kami mendorong kepolisian agar tidak lalai dalam tugasnya. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

YLPK Perari DPD Banten turut menghimbau kepada Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho S.H., S.I.K., M.Si., agar segera menindaklanjuti kasus ini secara terbuka dan tegas. Bila perlu, pihak lembaga akan menyurati langsung Kapolri untuk memohon supervisi terhadap kinerja penyidik di wilayah tersebut.

Dalam perspektif hukum, tindakan perampasan kendaraan bermotor oleh pihak ketiga tanpa putusan pengadilan melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, pelaku yang mengaku sebagai Matel/DC tanpa dokumen resmi dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, ditambah dengan UU Perlindungan Konsumen dan Permenhub No. 77 Tahun 2020 tentang larangan penarikan unit di jalan.

YLPK Perari mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi objek teror oleh para “preman legal” berkedok DC. Jika hal ini terus dibiarkan, maka negara telah gagal menjamin rasa aman dan kepastian hukum bagi warganya. Hukum bukanlah alat elit, tapi penjaga nilai keadilan bagi semua.

Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga OJK Provinsi Banten pun perlu diperiksa fungsinya. Apakah lembaga-lembaga ini benar-benar mengawasi aktivitas leasing dan penagih utangnya? Ataukah mereka hanya berfungsi saat rapat dan absen saat rakyat menjerit?

Camat Karawaci dan Lurah Koang Jaya juga layak diberi teguran. Ketika warganya mengalami trauma akibat tindakan sewenang-wenang di wilayahnya, ke mana mereka? Apakah fungsi pelindung masyarakat kini hanya slogan dalam baliho pencitraan?

Mantv7.id memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, ataupun hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 Ayat (2) dan (3).

Redaksi MANtv7.id berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen, objektif, dan berimbang demi tegaknya keadilan dan kebenaran di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, YLPK Perari DPD Banten menyampaikan doa dan harapan agar keadilan tidak tertidur di meja birokrasi. Jangan biarkan air mata rakyat mengering di depan kantor penegak hukum yang pasif.

Kami mengingatkan: “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang gagal.” Tangkap pelaku. Pulihkan korban. Bangunkan kembali nyali hukum yang tertidur.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

RUU KUHAP Disepakati Tambahkan Pasal Impunitas Advokat, DPR Tegaskan Lindungi Pembela Hukum

19 June 2025 - 08:33 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Trending on Daerah