Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Ekonomi

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BJB Cabang Tangerang

badge-check

Mantv7.id-Banten– Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BJB Cabang Kota Tangerang kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA) pada tahun 2016. Acara berlangsung di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten. Selasa 7 Januari 2025

Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Empat tersangka yang diserahkan adalah SNZ, EBY, DAS, dan J. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari kesepakatan antara Tersangka J dan SNZ untuk mengerjakan proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bandung Barat dengan nilai kontrak Rp16,91 miliar. Dalam pelaksanaannya, Tersangka J menggunakan nama PT KMA, perusahaan milik Tersangka SNZ. Untuk membiayai proyek tersebut, Tersangka J mengajukan fasilitas kredit KMK sebesar Rp5 miliar kepada Bank BJB Cabang Kota Tangerang.

Dalam proses pengajuan kredit, ditemukan sejumlah penyimpangan yang melibatkan oknum karyawan bank, yaitu Tersangka EBY sebagai Relationship Officer (RO) dan DAS sebagai Manajer Komersial. Beberapa pelanggaran yang dilakukan antara lain:

1. Kuasa direksi yang diberikan kepada Tersangka J tidak mencakup izin untuk mengajukan pinjaman di bank.

2. Tersangka EBY dan DAS tidak melakukan verifikasi dokumen, survei, maupun wawancara secara memadai.

3. Persyaratan administratif, seperti dokumen *Standing Instruction*, tidak dipenuhi sebelum akad kredit dan pencairan dana.

Akibatnya, dana termin proyek yang seharusnya masuk ke Bank BJB dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain oleh Tersangka SNZ. Sebagian besar dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tersangka J tanpa digunakan untuk melunasi fasilitas kredit.

Sebagai imbalan, Tersangka SNZ menerima Rp831 juta dari Tersangka J, sedangkan Tersangka EBY dan DAS mendapatkan fasilitas umrah yang dibiayai oleh Tersangka J. Akibat tindakan para tersangka, Bank BJB mengalami kerugian sebesar Rp6,19 miliar.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, JPU akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang untuk proses persidangan.

Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya. “Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai demi memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujar salah satu perwakilan Kejati Banten.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, terutama di sektor perbankan.

 

(Red/ Sukirno)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Trending on Hukum