Mantv7.id – Kabupaten Tangerang |Dugaan pengelolaan limbah B3 ilegal di Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, kembali menguak fakta memprihatinkan. Limbah medis berbahaya seperti jarum suntik, botol infus, dan insulin diduga dikumpulkan dan dikelola tanpa izin resmi. Ke mana mata para pemangku wilayah? Kades, camat, dan dinas terkait, apakah sedang membiarkan racun bertebaran tanpa respon?
Berdasarkan pengakuan Supriadi, limbah berbahaya tersebut diduga berasal dari PT WPLI dan diperintahkan oleh Bahaudin dan Jalaludin, warga Dangdeur dan warga Gembong Masjid Kecamatan Balaraja. Saat konfirmasi, Pak Baha hanya menjawab singkat, “Minggu ini sedang sibuk.” Sibuk urusan limbah atau sibuk menutup-nutupi? Jika ini cara mereka mengelola masalah, rakyat harus tahu siapa yang sebenarnya “sibuk.”
Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengancam pidana tiga tahun dan denda Rp3 miliar bagi pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Namun, DLH, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait tampak bungkam. Apakah mereka lupa fungsi pengawasan atau memang sedang asyik tidur di atas tumpukan dokumen?
Surat pernyataan dari Jalaludin mengaitkan PT WPLI dalam dugaan pengalihan limbah ke pihak tidak berizin. Jika benar, Pasal 116-118 UU yang mengatur tanggung jawab pidana korporasi wajib diterapkan tanpa kompromi. Apakah aparat pengawas berani bertindak atau hanya jadi pemeran figuran dalam sandiwara penegakan hukum?
Masyarakat berhak tahu. Limbah infeksius yang seharusnya dimusnahkan secara aman justru berpindah tangan ke pihak tak bersertifikat. Apakah ini bisnis atau kejahatan kemanusiaan? Penegak hukum, jangan jadi penonton bisu, tapi tunjukkan keberanian Anda sebagai eksekutor keadilan.
Dugaan praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman serius bagi kesehatan dan lingkungan. Polisi, jaksa, hingga PPNS lingkungan harus segera turun tangan. Diam berarti ikut berkonspirasi dengan para pelaku kejahatan lingkungan.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
Ustad Ahmad Rustam, Kepala Kerohanian YLPK PERARI DPD Banten, mengingatkan dengan tegas, “Barang siapa mempermainkan bahaya terhadap manusia dan alam demi keuntungan duniawi, ia menanam benih azab dunia dan akhirat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, jangan sampai hanya tajam ke rakyat kecil.”
Pasal 102 UU PPLH mengancam pidana tiga tahun dan denda bagi dumping limbah ilegal. Jika DLH dan dinas terkait tutup mata, maka mereka sama saja menjadi bagian dari masalah. Pengawasan harus nyata, bukan sekadar formalitas untuk menutupi kelemahan institusi.
PP No. 101 Tahun 2014 mengatur secara rinci tata kelola limbah B3. Sanksi administratif hingga pencabutan izin wajib diterapkan pada pelaku. Jika pengawasan lemah dan sanksi absen, itu tanda buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.
Kades, lurah, dan camat di wilayah Dangdeur tak bisa lagi bersembunyi. Aktivitas berbahaya ini tidak mungkin tanpa sepengetahuan mereka. Jika diam, itu bukan ketidaktahuan, tapi kealpaan berat, atau lebih parah, keterlibatan aktif.
Dugaan pemalsuan dokumen seperti manifest dan surat jalan limbah sangat serius dan melanggar Pasal 263 KUHP. Ancaman penjara enam tahun menanti. Namun, pertanyaannya, siapa berani bertindak tegas? Atau semua sibuk menghindar seperti Pak Baha?
YLPK PERARI DPD Banten dan Mantv7.id berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kami bukan hanya melaporkan fakta, tapi berjuang mewakili suara rakyat yang menuntut keadilan dan keselamatan lingkungan.
Bedah PT WPLI mengungkap dugaan keterlibatan serius korporasi dalam jaringan pengalihan limbah ilegal. Perusahaan besar harus bertanggung jawab, bukan berlindung di balik nama besar dan birokrasi yang berbelit.
YLPK PERARI dan Mantv7.id mengharapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah nyata. Jangan hanya menjadi simbol kekuasaan tanpa aksi, sementara masyarakat menghadapi ancaman limbah berbahaya.
Kami meminta agar dinas terkait dan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya dengan tegas demi kepentingan bersama, agar tidak tercatat sebagai pengingkar amanah rakyat di masa depan.
Penegakan hukum adalah cermin kehormatan bangsa. Jika aparat dan pejabat terus menutup mata terhadap limbah beracun yang meracuni bumi dan nurani, mereka bukan pelindung rakyat, melainkan bagian dari kehancuran. Limbah beracun bukan hanya racun fisik, tapi racun moral.
Bersama YLPK PERARI dan Mantv7.id, kami akan kawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan.
(OIM & BUYUNG)