Menu

Dark Mode
Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

Daerah

Penipuan Berkedok Arisan Online, 50 Orang Jadi Korban

badge-check


					Penipuan Berkedok Arisan Online, 50 Orang Jadi Korban Perbesar

Mantv7.id-SERANG-Seorang ibu rumah tangga berinisial TL (32), terduga pelaku penipuan bermodus arisan online bernama “Mart 8”, akhirnya diamankan oleh Tim Unit Tipidter Polres Serang.

Ia ditangkap di kediaman mertuanya yang berlokasi di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Selasa malam (25/3).

TL kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang setelah dilaporkan oleh seorang peserta arisan bernama SP (32), warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. SP mengaku mengikuti arisan sejak Maret 2024 bersama sekitar 50 orang peserta lainnya, dengan iuran Rp1 juta per bulan.

Korban dijanjikan akan menerima giliran pencairan sebesar Rp50 juta di bulan ke-10, yaitu Desember 2024. Tapi saat waktunya tiba, uang tersebut tidak pernah diberikan,” jelas Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan pers didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (27/3/2025).

Tidak hanya SP, ternyata beberapa anggota lain juga mengalami hal serupa. Sebelum melapor ke polisi, para peserta sempat mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mendatangi rumah TL. Sayangnya, meski sempat berjanji akan mengembalikan dana, janji itu tak pernah ditepati hingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa arisan online “Mart 8” dijalankan melalui grup media sosial Facebook. Dalam praktiknya, sistem pengocokan giliran pencairan dilakukan lewat aplikasi SPIN. Namun, dari 50 peserta yang tergabung, ditemukan dua nama yang ternyata fiktif.

Kapolres menegaskan bahwa TL menggunakan uang hasil iuran peserta arisan untuk keperluan pribadi. Atas tindakannya tersebut, TL terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang belum jelas legalitas dan transparansinya,” tutup AKBP Condro.****

Sumber: Humas Polres Serang

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 June 2025 - 11:25 WIB

Etika Pena dalam Cahaya Islam: Menjaga Amanah, Merawat Ukhuwah

22 June 2025 - 03:46 WIB

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Trending on Daerah