Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Hukum

Penimbunan Solar di Gerem Nyaris Dua Dekade Tak Tersentuh Hukum, Lapak Milik T Diduga Kebal?

badge-check


					Foto penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (Foto: MANtv7) Perbesar

Foto penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. (Foto: MANtv7)

Cilegon, Banten, MANtv7 – Sebuah dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga telah berlangsung hampir dua dekade di depan Full Bus Arimbi, Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mencuat ke permukaan. Lapak yang disebut-sebut milik seorang perempuan berinisial T atau dikenal dengan nama Tini itu digerebek warga Merak pada Kamis, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.

Warga yang datang ke lokasi menemukan satu buah truk tanki warna biru putih bertuliskan PT. GASOIL CISO NUSANTARA dengan nomor polisi B 9241 KFU yang diduga sedang menurunkan solar subsidi. Dalam penggerebekan tersebut, warga juga bertemu seorang perempuan berbaju cokelat yang diduga adalah Tini, pemilik lapak, yang dengan santai menyatakan, “Sudah 20 tahun baru kali ini didatangi warga.”

Ironisnya, dugaan penimbunan solar ilegal ini telah beroperasi selama hampir 20 tahun namun belum pernah tersentuh aparat penegak hukum. Fakta ini kontras dengan tindakan tegas yang sebelumnya dilakukan aparat terhadap sejumlah lapak serupa di wilayah Toyomerto, Cilegon Timur, dan Cilegon Barat yang telah ditutup.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar soal keberpihakan dan keseriusan aparat hukum, serta lemahnya pengawasan dari instansi-instansi terkait. Apakah ada pembiaran? Ataukah ada kekuatan tertentu yang melindungi keberadaan lapak ini selama puluhan tahun?

Pemerintah Kota Cilegon, Pemkot Serang, Pemkab Tangerang, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, hingga Pertamina selaku penyalur BBM bersubsidi, patut dipertanyakan langkah konkret dan koordinasi lintas sektoral dalam mengantisipasi penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang jelas-jelas melanggar hukum.

Kapolres Cilegon, Ditreskrimsus Polda Banten, dan aparat kejaksaan pun perlu menjelaskan: mengapa kasus ini seperti kebal penindakan? Adakah kendala atau ada unsur pembiaran dalam dugaan pelanggaran ini?

Lapak biru milik Tini bahkan mudah ditemukan di Google Maps, diduga justru untuk mempermudah akses pembeli atau distribusi ilegal. Ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat bahwa praktik tersebut bukan hanya tersembunyi, melainkan terang-terangan menantang hukum.

Menurut Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Ketua DPC YLPK PERARI Kabupaten Serang, Rusli, menyatakan dengan tegas bahwa dugaan praktik penimbunan BBM bersubsidi seperti yang terjadi di Gerem adalah bentuk kejahatan terhadap hak rakyat kecil dan pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait untuk tidak lagi menutup mata. Jika benar lapak tersebut telah beroperasi hampir 20 tahun tanpa tersentuh, maka ini adalah bukti nyata kelumpuhan pengawasan dan potensi pembiaran yang terstruktur. Negara tidak boleh kalah oleh mafia solar. Tindak tegas, bongkar jaringan, dan bersihkan praktik kotor ini sampai ke akarnya,” tegas Rusli.

Dugaan pelanggaran ini juga menabrak Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena telah merugikan masyarakat dan negara secara langsung maupun tidak langsung.

Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh kalah oleh mafia solar yang diduga telah bercokol hingga dua dekade. Pemerintah pusat, daerah, dan aparat hukum harus turun tangan, melek, dan serius menuntaskan kasus ini dengan transparan, cepat, dan adil.

Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi wartawan kepada pihak T dan nomor kontak yang tertera di truk tanki belum mendapat jawaban. Masyarakat menunggu respons nyata, bukan hanya wacana dan janji.

Harapan besar tertuju kepada institusi penegak hukum, instansi terkait, dan pemerintah daerah untuk tidak membiarkan praktik serupa terus mencederai rasa keadilan publik. Transparansi, ketegasan, dan keberanian menjadi kunci.

(SI-AR).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah