Mantv7.id-Jakarta- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan mendapatkan kabar baik terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, THR tahun ini akan disalurkan lebih cepat, memberi manfaat langsung bagi PNS PPPK dan pensiunan.
Selain itu, gaji pokok PNS dan PPPK yang berlaku pada tahun 2025 juga telah ditetapkan.
PNS, berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, akan menerima gaji pokok yang bervariasi tergantung golongannya.
Misalnya, untuk golongan I, gaji pokok berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.400, sementara untuk golongan IV, gaji pokoknya antara Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200.
Sementara itu, PPPK yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memiliki rentang gaji mulai dari Rp1.938.500 pada Golongan I hingga Rp4.462.500 pada Golongan XVII.
Adapun berikut rincian gaji PNS dan PPPK
Gaji PNS
Golongan I
* Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.600
* Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
* Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
* Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
* IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
* IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
* IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
* IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
* IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
* IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
* IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
* IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
* IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
* IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
* IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
* IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji PPPK
Golongan I : Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 sampai Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 sampai Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai Rp 7.329.000
Adapun untuk Pencairan THR 2025 akan dicairkan Lebih Cepat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR untuk PNS, PPPK, dan pensiunan harus dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengingat Idul Fitri tahun 2025 diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret atau 1 April, maka THR tahun ini direncanakan akan cair lebih awal.
THR tidak disalurkan pada tanggal 21 Maret, melainkan mulai tanggal 14 Maret 2025 karena dihitung dalam 10 hari kerja sebelum idul fitri.
Ini artinya, dibandingkan tahun sebelumnya yang pencairannya paling cepat pada tanggal 22 Maret, THR tahun ini akan cair lebih dipercepat.
Dengan pencairan THR yang lebih cepat pada tahun 2025, dimulai dari 14 Maret, serta gaji pokok yang sudah ditetapkan berdasarkan golongan, para PNS, PPPK, dan p
ensiunan bisa lebih tenang mempersiapkan perayaan Hari Raya Idul Fitri.****
(red/Sukirno)