Menu

Dark Mode
Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

Pendidikan

PEMPROV BANTEN DAN DPRD PROVINSI BANTEN DIMINTA BANGUN 1 SMA NEGERI DI WILAYAH SOLEAR

badge-check


					Foto sekolahan di Kecamatan Solear hanya terdapat satu-satunya lembaga pendidikan SMA Negeri, yakni SMAN 27. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Foto sekolahan di Kecamatan Solear hanya terdapat satu-satunya lembaga pendidikan SMA Negeri, yakni SMAN 27. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Kabupaten Tangerang — Tanpa terasa, minggu ini masyarakat akan memasuki musim penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), penerimaan siswa dilakukan melalui empat jalur, yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, dan jalur prestasi. Di wilayah Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, perbincangan mengenai SPMB jenjang SMA Negeri kembali menjadi polemik yang terus berulang setiap tahun. Hal ini menjadi permasalahan utama bagi para orang tua murid maupun masyarakat umum, terutama saat musim penerimaan murid baru tiba, Minggu (15/6/2025).

Permasalahan tersebut semakin kompleks mengingat di Kecamatan Solear hanya terdapat satu-satunya lembaga pendidikan SMA Negeri, yakni SMAN 27. Jumlah kuota yang disediakan sekolah tersebut hanya 432 murid per tahun, sangat tidak sebanding dengan jumlah pendaftar yang mencapai ribuan, seiring meningkatnya jumlah penduduk di wilayah itu.

Situasi ini menunjukkan terjadinya ketimpangan yang signifikan antara jumlah pendaftar dengan kapasitas daya tampung sekolah. SMAN 27 menjadi tumpuan utama masyarakat Solear, namun kemampuan sekolah dalam menyerap calon peserta didik baru sangat terbatas.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya hak pendidikan bagi masyarakat, yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Pendidikan Nasional. Ketidakseimbangan antara permintaan dan ketersediaan sekolah negeri menjadi problem tahunan yang belum terselesaikan secara sistemik.

Foto Tokoh masyarakat Solear, Julaeni, S.H. (Foto: IST. Mantv7.id)

Tokoh masyarakat Solear, Julaeni, S.H., menyampaikan bahwa sudah saatnya Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi V yang membidangi pendidikan, memberikan solusi konkret. Salah satunya adalah dengan membangun satu unit SMA Negeri tambahan di wilayah Kecamatan Solear.

“Sekalipun Gubernur Banten pada 2 Mei 2025 telah meluncurkan program Sekolah Gratis untuk jenjang pendidikan SMA/SMK Swasta, namun kebutuhan akan SMA Negeri tetap sangat mendesak. Terlebih lagi melihat perbandingan kuota dan jumlah pendaftar yang sangat timpang,” ujar Julaeni.

Ia menekankan bahwa penambahan satu SMA Negeri di Kecamatan Solear bukan hanya penting, tetapi sudah menjadi keharusan. Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Banten diminta memberikan perhatian serius agar setiap musim penerimaan murid baru tidak lagi menjadi polemik yang berulang tanpa penyelesaian.

Dengan membangun SMA Negeri baru, pemerintah menunjukkan komitmen dalam pemenuhan hak pendidikan bagi seluruh warga. Implementasi Undang-Undang Pendidikan Nasional tidak cukup hanya dengan program simbolis, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

(JULAINI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

Trending on Hukum