Menu

Mode Gelap
Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”! Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Warga Desa Saga Kompak Gelar Acara Meriah di Stadion Mini Balaraja

Daerah

Pemerintah Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti : Berikan Hak jawab

badge-check


					Pemerintah Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti : Berikan Hak jawab Perbesar

Mantv7.id-Kabupaten Tangerang – Terkait adanya pemberitaan di beberapa Media Online, soal Honor Sopir Kendaraan Siaga yang disebut Honor nya menurun dari Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) menjadi Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) itu semua tidak benar. Akan tetapi Honor Rp. 1.200.000 adalah kebijakan dari Kepala Desa, namun setelah adanya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4. Tahun 2024 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Honor Sopir kendaraan siaga Desa telah ditetapkan menjadi Rp. 600.000. Sabtu (26/04/25)

Pemerintah Desa Pasir Muncang memberikan upah atau Honor kepada Petugas Sopir Siaga Desa berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Tahun – tahun kemarin belum ada Perbubnya terkait insentif supir mangkanya di kasihlah oleh kebijakan kepala Desa sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Sekarang sudah ada perbubnya mau tidak mau kepala Desa juga harus mengikuti perbub yang sudah ditetapkan, yaitu sebesar Rp.600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Jadi bukan Honor nya di turunkan akan tetapi kita sesuaikan dengan Perbup yang ditetapkan Bupati Tangerang, kalau kami tidak mengikuti Peraturan Bupati Tangerang yang berlaku nanti kami yang salah.

Untuk honor bulan ini memang belum diberikan, karena dia red (yang bersangkutan) belum tanda tangan. Di suruh tanda tanganpun dia selau menghindar, bilangnya, “nanti – nanti saja” adapun dia red (yang bersangkutan) mengatakan sudah tanda tangan, itu “bohong” dia sudah tanda tangan itu untuk honor bulan lalu, kalau untuk honor bulan ini dia belum tanda tangan, boleh di cek di kantor Desa, bertanya kepada staf Desa.

Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 Bahwa.

Insentif Petugas kebersihan kantor Desa sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)

Insentif Sopir kendaraan Siaga Desa Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)

Petugas Pelayanan Desa adalah pеtugas yang membantu pelaksanaan kegiatan di Kantor Desa Pelayanan Desa tendiri dari

A. Petugas Keamanan Gedung Kantor adaiah petugas yang diangkat oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat yang betugas untuk mengamankan Kantor Desa, petugas keama manan kantor Desa dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Dena yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

B. Petugas Pelayanan Desa adalah pеtugas pelayanan yang diangkat oleh Kepala Desa dari Unsur masyarakat yang bertugas untuk melayani masyarakat pada pelayanan Desa terpadu, pelayanan Desa dianggarkan Kegiatan Pelayanan administrasi dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP Akta Kelahira Kartu Keluarga dan lain-lain) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

C. Petugas Kebersihan Gedung Kantor Desa adalah petugas yang diangkat Kepala Desa dari unsur masyarakat yang betugas untuk kebersihan Kantor Desa dianggarkan pada Kegiatan Penyediaan Operasional Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Jubaedah (Kepala Desa Pasir Muncang)

 

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuota Haji 2024: Doa yang Tertahan, Harapan yang Dirampas, Nurani Umat Tertikam

16 September 2025 - 13:11 WIB

Kursi KSB APDESI: Antara Amanah dan Tantangan

15 September 2025 - 20:17 WIB

Bongkar Pejabat Pemkab Tangerang yang Lalai: Digaji Uang Rakyat, Kerja Bobrok, Pilih Vendor Asal Jadi, Pelaksana Asal Ngoceh

15 September 2025 - 16:27 WIB

Temuan Lagi Nih, Pak Bupati: Jalan Paving Block Mulus Dihotmix, Jalan Rusak Dibiarkan — Kecamatan Cuma Jadi “Penonton”!

14 September 2025 - 23:55 WIB

Investigasi Tajam: Hotelisasi Boros Rp10 Miliar, Intimidasi Pers, Blokir Wartawan, dan Proyek Asal Jadi – Bupati Tangerang Harus Angkat Bicara

14 September 2025 - 16:24 WIB

Trending di Daerah