Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Hukum

Pembiaran dan Cacat Prosedur Proyek PJU Balaraja: Di Mana Ketegasan Aparat Pengawas ASN dan Dinas Terkait?

badge-check


					Kolase foto SS laman berita media online. (Foto: IST. MANtv7) Perbesar

Kolase foto SS laman berita media online. (Foto: IST. MANtv7)

Kabupaten Tangerang – Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Balaraja kembali menjadi sorotan tajam. Setelah empat kali diberitakan oleh berbagai media lokal sejak akhir April 2025, hingga kini belum terlihat satu pun bentuk sikap, tanggapan, atau langkah konkret dari Dinas Perhubungan, Inspektorat, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, maupun instansi teknis lainnya. Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pengawasan terhadap proyek dana publik sedang dalam kondisi tidur panjang?

Pemasangan tiang dan lampu PJU yang dilakukan di kawasan industri milik PT. Success Furniture Steel, tepatnya di Kampung Baru RT.04/04, Kelurahan Balaraja, bukan hanya jauh dari pemukiman warga, namun juga dilakukan tanpa papan informasi proyek, tanpa standar K3, tanpa alat pelindung diri (APD), dan tanpa sertifikasi yang seharusnya menjadi syarat dasar dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Dugaan pelanggaran prosedur ini semakin mencolok setelah proyek tersebut dikabarkan telah rampung, dan indikasi kuat menyebutkan bahwa pihak kontraktor telah menerima pembayaran. Namun, alih-alih menjawab kekhawatiran publik, para pihak terkait justru memilih diam seribu bahasa.

Swara45.com (31 April 2025), Gakorpan.com (1 Mei 2025), InovasiNews.com (5 dan 6 Mei 2025), dan sejumlah media lainnya telah mengangkat polemik ini ke permukaan. Kritik pedas terus dilayangkan kepada instansi terkait, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Inspektorat, atau Sekretariat Daerah yang menandakan adanya niat investigatif maupun korektif.

Apakah pengawasan internal dan eksternal terhadap proyek yang menyangkut uang rakyat sudah lumpuh? Dugaan kuat muncul bahwa proyek ini dikerjakan oleh pihak vendor yang tidak memenuhi syarat, tanpa proses tender terbuka dan transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Yang lebih mencengangkan, pekerjaan fisik berlangsung seolah tanpa kendali, dan hingga kini belum diketahui siapa penanggung jawab teknis lapangan yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja yang ‘terbang’ seperti Spiderman, sebagaimana dilansir InovasiNews.com.

Ketiadaan papan informasi proyek mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Padahal, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan seluruh badan publik untuk memberikan informasi yang layak diakses oleh masyarakat. Ketertutupan informasi ini patut diduga sebagai bentuk pengaburan tanggung jawab.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menyatakan bahwa setiap keputusan dan tindakan administrasi wajib didasarkan pada prinsip akuntabilitas dan proporsionalitas. Maka dari itu, pembiaran oleh aparat pengawas ASN bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Buyung, seorang aktivis sosial Balaraja, menyatakan bahwa proyek PJU ini mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kami di lapangan melihat langsung bagaimana pekerjaan ini dilaksanakan secara sembrono, tanpa pengawasan, dan tidak melibatkan warga sekitar dalam informasi maupun pengawasan. Ini bukan hanya soal tiang lampu, ini soal etika menggunakan uang rakyat. Kalau seperti ini terus, ke mana lagi rakyat harus mengadu?” ujarnya geram.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap belanja daerah harus disertai dengan mekanisme pengawasan dan evaluasi. Jika proyek PJU ini benar sudah dibayar tanpa verifikasi kinerja teknis, maka publik berhak bertanya: di mana fungsi kontrol dan siapa yang bertanggung jawab?

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI) menilai, jika setelah pemberitaan ini tidak juga ada tindakan nyata, maka surat resmi akan dilayangkan kepada instansi terkait sebagai bentuk desakan publik atas keterbukaan dan penegakan prosedur.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

Ustad Ahmad Rustam, tokoh agama sekaligus anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, turut angkat bicara dengan nada tegas. “Ini bukan hanya kelalaian administratif, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dalam Islam, penggunaan dana publik tanpa pertanggungjawaban yang jujur adalah dosa besar. Para pejabat yang berdiam diri atas dugaan penyelewengan ini wajib bertaubat dan bertanggung jawab. Jangan jadikan jabatan sebagai alat pembungkam nurani dan logika,” tandasnya.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum, auditor negara, dan lembaga pemeriksa lainnya, untuk tidak tinggal diam. Dugaan pelanggaran dalam proyek ini bukan hanya soal teknis, tapi juga soal integritas.

Publik berharap, Bupati Tangerang dan seluruh jajaran dinasnya tidak terus-menerus berlindung di balik diam, karena ketika uang rakyat dipakai, maka rakyat punya hak untuk tahu. Jika masalah ini dibiarkan, maka kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan akan terus terkikis.

Sudah saatnya pengawasan tidak lagi sekadar menjadi slogan. Waktu bagi semua pihak terkait termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk membuktikan bahwa mereka bukan hanya pelengkap dalam sistem, melainkan bagian dari benteng keadilan anggaran publik.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

Trending on Daerah