Mantv7.id | Kabupaten Tangerang — Sebuah proyek yang berlabel “nasional” seharusnya menjadi contoh disiplin dan kepatuhan terhadap hukum. Namun fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Investigasi redaksi Mantv7.id terhadap pekerjaan penggalian kabel fiber optik milik PT PGAS Telekomunikasi Nusantara di sepanjang jalur Cibadak hingga Bojong mengungkap sejumlah pelanggaran serius: pekerja tanpa APD, pekerjaan tanpa pembatas, bekas galian dibiarkan rusak, dan pelaksanaan dilakukan tanpa koordinasi atau konfirmasi kepada pemangku wilayah. Hal ini bahkan dibenarkan oleh pengakuan langsung para pekerja di lapangan. Meski proyek ini mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten, pola pelaksanaannya lebih menyerupai proyek ilegal ketimbang proyek resmi skala nasional.
Di tengah lalu lintas jalan nasional, para pekerja tampak menggali tanpa perlindungan diri. Ada yang hanya bersandal, bahkan ada yang tak beralas kaki, bekerja di pinggir aspal panas dengan alat kerja di sekitarnya. Rompi dan helm? Nihil. Ini bukan soal estetika proyek, tapi nyawa manusia. Di mana pengawas lapangan? Di mana PPK dari Satker Wilayah I dan IV? Apakah pengawasan kini hanya sebatas dokumen?

Kolase foto Di tengah lalu lintas jalan nasional, para pekerja tampak menggali tanpa perlindungan diri. Ada yang hanya bersandal, bahkan ada yang tak beralas kaki, bekerja di pinggir aspal panas dengan alat kerja di sekitarnya. (Foto: Mantv7.id)
Tak satu pun terlihat rambu pengaman, pembatas, atau papan informasi proyek. Lubang-lubang terbuka menganga di sisi jalan nasional, membahayakan pengguna jalan, pejalan kaki, anak-anak sekolah, bahkan lansia yang melintas. Apakah Seksi Pemanfaatan Jalan dan Seksi Perencanaan Teknik BPJN Banten sudah tak punya mata dan hati?
Fakta yang lebih miris: tak ada koordinasi dengan pemerintah wilayah. Pekerja hanya berpatokan pada surat rekomtek dari pusat. Pemerintah Kecamatan Cikupa, Kecamatan Balaraja, Desa Bojong, dan Kelurahan Cibadak tak diajak bicara sama sekali. Di mana fungsi Trantib, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kasi Pemerintahan, atau sekadar pemberitahuan ke RT/RW setempat? Apakah wilayah ini dianggap kosong?
Pantauan tim juga mendapati sisa galian yang dibiarkan amburadul. Paving yang tidak dikembalikan dengan sempurna, trotoar rusak tidak diperbaiki dengan baik, bahu jalan semerawut tanah galian. Padahal isi rekomtek jelas: kerusakan wajib dipulihkan. Jika ini dibiarkan, negara harus bayar dua kali pekerjaan dan perbaikannya. Siapa yang bertanggung jawab?
Dinas PUPR Kabupaten Tangerang, melalui Bidang Bina Marga dan Seksi Pemeliharaan Jalan, tak bisa lagi diam. Meski jalan berstatus nasional, wilayah yang digali adalah tanah kabupaten. Pemkab tetap punya wewenang pengawasan teritorial. Fungsi pengendalian teknis tidak meniadakan tanggung jawab sosial.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Siarruddin Kabid Hums YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri): “Ini Pengabaian Sistemik”
“Jika proyek nasional malah jadi ajang pembiaran dan pelanggaran, itu penghinaan terhadap rakyat dan hukum. Negara jangan hanya jago memberi surat, tapi hilang saat pelaksanaan kacau,” tegas Siarruddin, Kabid Humas YLPK PERARI.
Bupati Tangerang, Sekda, Kepala Bagian Pembangunan, Satpol PP, Camat, Lurah, Kades, hingga RT/RW seharusnya jadi pagar sosial. Tapi saat proyek pusat melangkahi wilayah, semua justru bungkam. Ini bukan hanya pelanggaran teknis, tapi penghinaan terhadap struktur pemerintah daerah.
Rekomtek bukan surat sakti. Kalau proyek dijalankan tanpa K3, tanpa koordinasi, tanpa kepatuhan terhadap wilayah, maka proyek itu tak layak jalan. Jangan halalkan pembangunan yang justru menciptakan kerusakan, bukan kemajuan.
Redaksi Mantv7.id dan YLPK PERARI menyerukan:
1. BPJN Banten segera evaluasi lapangan, dan hentikan pekerjaan jika masih melanggar.
2. PT PGAS Telekomunikasi Nusantara bertanggung jawab secara teknis, sosial, dan hukum atas seluruh pelanggaran yang terjadi.
3. Pemkab Tangerang jangan pasif, segera turun tangan ambil alih pengawasan wilayah.
4. Kementerian PUPR harus menata ulang sistem rekomtek agar tidak jadi tameng pelanggaran.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)
Menanggapi temuan ini, YLPK PERARI dan redaksi Mantv7.id mengajak seluruh media, ormas, LSM, aktivis, dan elemen kontrol sosial lainnya untuk turun langsung ke lapangan. Konfirmasi, klarifikasi, dan buka suara. Jangan biarkan wilayah kita jadi ladang proyek seenaknya.
Kabupaten Tangerang adalah wilayah beradab dan gemilang. Siapa pun pelaksana proyek, wajib hormat pada struktur wilayah dan masyarakatnya. Rekomtek bukan tiket semena-mena. Kalau proyek atas nama pusat tak punya etika wilayah, jangan salahkan rakyat kalau akhirnya turun tangan.
REDAKSI | Mantv7.id