Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Di sebuah sudut wilayah Kabupaten Tangerang, tepatnya di Kampung Ciakar RT 03 RW 04, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, berdiri megah sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai pabrik. Namun di balik dinding kokohnya, tersimpan potret suram dugaan bobroknya tata kelola wilayah: tidak ada izin PBG, tidak ada etika sosial, tidak ada pengawasan, dan tidak ada rasa malu dari pejabat yang semestinya bertanggung jawab.
Bangunan yang berdiri di dalam kawasan Irama Gemilang Lestari (IGL) ini disinyalir kuat belum mengantongi dokumen legal seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin pendukung lainnya. Dugaan pelanggaran ini bukan hanya administratif, melainkan memperlihatkan gejala pembiaran oleh pemerintah yang sangat mencolok.
Yang lebih menyakitkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, tidak ada satu pun dari mereka yang dilibatkan dalam proyek tersebut, termasuk dalam fungsi keamanan atau tenaga kerja. Indikasi pengabaian terhadap potensi lokal ini menguatkan kesan bahwa proyek tersebut berjalan dalam bayang-bayang eksklusivitas yang menutup ruang bagi masyarakat.
Setiap kali material dan alat berat datang ke lokasi, warga menduga tidak ada pemberitahuan atau koordinasi resmi kepada RT, RW, atau tokoh masyarakat setempat. Aktivitas dilakukan secara tertutup, bahkan cenderung misterius, seperti proyek yang ingin menyembunyikan jejak sejak awal.
Fakta lapangan juga menunjukkan bahwa para pekerja di lokasi tersebut diduga tidak dibekali alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, sepatu proyek, maupun standar K3 lainnya. Meski proyek ini disebut-sebut sebagai milik pribadi, persoalan keselamatan kerja adalah kewajiban mutlak yang diatur undang-undang.
Tidak boleh ada toleransi atas pengabaian keselamatan pekerja karena nyawa manusia bukan bagian dari barang modal yang bisa diabaikan begitu saja. Pertanyaan besar pun muncul: di mana fungsi pengawasan? Apakah Kepala Desa Cileles benar-benar tidak tahu? Apakah Camat Tigaraksa membiarkan? Apakah Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP tutup mata? Ataukah semua sedang menikmati senyapnya aliran kompromi?

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Kabid Humas YLPK PERARI, Siarruddin, angkat bicara: “Kami mencium adanya indikasi kuat praktik pembiaran dan dugaan permainan izin yang merugikan tata kelola wilayah. Ini bukan proyek pribadi. Ini menyangkut wajah pemerintah. Bila dibiarkan, kami akan layangkan somasi terbuka, termasuk permintaan audit oleh Inspektorat dan laporan ke APH.”
Dugaan kelalaian ini bukan hanya mencoreng nama baik satu dinas. Tapi juga mencoreng fungsi pengawasan legislatif. DPRD Kabupaten Tangerang harus ditanya: ke mana pengawasan kalian? Ataukah kalian juga sedang asik dalam keheningan?
Inspektorat dan APIP Kabupaten Tangerang juga tak bisa lepas tangan. Audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan dan aktivitas dalam kawasan IGL adalah keharusan. Jika tidak, maka wibawa pemerintah akan runtuh di hadapan publik.
Rakyat punya hak tahu: siapa pemilik bangunan ini, bagaimana proses perizinannya, dan siapa saja yang terlibat? Jangan sampai rakyat terus dirugikan, sementara elite pejabat dan pemilik modal saling jabat tangan di belakang layar.
Bupati dan Wakil Bupati harus turun tangan. Ini bukan hanya masalah izin, tapi masalah ketertiban umum, keselamatan para pekerja, dan tata kelola ruang wilayah. Jika pembangunan tanpa izin bisa tumbuh subur di wilayah strategis seperti IGL, maka bagaimana dengan wilayah lain?
Mantv7.id akan terus mengawal persoalan ini. Karena jika negara kalah oleh satu bangunan siluman, maka yang runtuh bukan hanya hukum tetapi seluruh fondasi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah dan pejabatnya.
(OIM)