Menu

Dark Mode
Ketika Ulama Diam, Dana Sedekah Pun Jadi Santapan: Amanah Hilang, Nurani Mati DPRD KOMISI 2 KABUPATEN TANGERANG TINDAK LANJUTI, DUGAAN SEKOLAH SMPN 2 CISOKA JUAL BAJU SERAGAM,DINAS PENDIDIKAN SEGERA BERTINDAK OTTO FINANCE DIDUGA MAIN KOTOR: RAMPAS KENDARAAN, BAYAR RECEHAN, LANGGAR HUKUM DALIH BERITA ACARA EKSEKUSI JAMINAN Malam Bersejarah Kerajaan Sekala Brak dan Prosesi Adat “Angkon Muakhi” Sambut Hangat di Bekasi Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Bersama Pemda Pandeglang Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Durian di Desa Tegalpapak Karnaval Kecamatan Jayanti: Diet Paksa Anak-Anak dan Panggung Dangdut ‘Ramah Anak’ Versi Goyang Heboh

Ekonomi

OTTO FINANCE DIDUGA MAIN KOTOR: RAMPAS KENDARAAN, BAYAR RECEHAN, LANGGAR HUKUM DALIH BERITA ACARA EKSEKUSI JAMINAN

badge-check


					Foto kantor Otto Finance Cabang Cikupa. (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Foto kantor Otto Finance Cabang Cikupa. (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Tangerang – Dugaan praktik nakal di dunia leasing kembali menyeruak. Kali ini, nama PT Otto Finance jadi sorotan. Bukan tanpa alasan. Perusahaan ini diduga merampas kendaraan milik seorang warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan dalih eksekusi jaminan, padahal prosedurnya jauh dari kata sah. Korban, warga Kp. Selapajang RT 03/03, Desa Selapajang, awalnya menerima panggilan ke kantor Otto Finance. Alasannya sederhana: membuat surat pernyataan soal kapan ia sanggup melunasi tunggakan. Namun, yang terjadi di lokasi justru berbeda 180 derajat dari yang dibayangkan. Bukan negosiasi atau skema cicilan yang ia dapat. Korban malah dipaksa menandatangani dokumen berjudul “Berita Acara Eksekusi Jaminan”. Semua berlangsung cepat, tanpa pendampingan hukum, tanpa penjelasan tuntas.

Setelah itu, pihak leasing menyerahkan uang Rp2 juta. Bukan tanpa potongan. Seratus ribu rupiah langsung disabet untuk biaya administrasi, sehingga korban hanya membawa pulang Rp1,9 juta. Nilai itu bahkan tak cukup untuk membayar setengah harga ban baru motor yang dirampas.

Kalau bicara hukum, kesalahan Otto Finance bukan cuma satu. Pertama, mereka menarik kendaraan tanpa sertifikat jaminan fidusia yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Ini jelas melanggar Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999.

Ilustrasi gambar Debt Collector, dalam Undang-undang tindakan debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Maka, siapa pun yang terlibat dalam praktik ini, baik eksekutor maupun pihak leasing yang memerintahkannya, bisa dituntut pidana. (Foto: IST. Mantv7.id)

Kedua, mereka berlindung di balik istilah “eksekusi jaminan” untuk menutupi penarikan sepihak tanpa lelang resmi. Ketiga, ada unsur paksaan. Situasi di mana korban dalam tekanan, tanpa posisi tawar yang seimbang, bisa masuk kategori duress atau tekanan hukum yang membatalkan kesepakatan.

Keempat, pemberian uang dengan potongan admin terkesan seperti transaksi bawah meja. Model seperti ini rawan masuk ranah pungli atau gratifikasi terselubung. Terakhir, langkah mereka bertentangan dengan Perkapolri No. 8 Tahun 2011, yang jelas-jelas melarang penarikan objek fidusia tanpa prosedur sah dan persetujuan sukarela pemilik barang.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)

Donny Putra T. S.H., pengurus Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, mengaku geram. “Tanpa sertifikat fidusia dan pengakuan wanprestasi yang sah, leasing tidak punya hak menarik kendaraan. Ini bisa digugat perdata sekaligus dilaporkan pidana,” tegasnya.

Foto Donny Putra T. S.H., aktivis Sosial – Lingkungan juga selaku pengurus Law Firm Hefi Sanjaya And Partners. (Foto: Mantv7.id)

Menurut Donny, langkah Otto Finance bukan hanya cacat hukum, tapi juga merusak wajah industri pembiayaan. “Kalau dibiarkan, perilaku seperti ini akan jadi penyakit menular. Konsumen yang jadi korban akan makin banyak,” ujarnya.

Dari kacamata hukum Islam, Ustad Ahmad Rustam menyebut tindakan ini jelas zalim. “Mengambil harta orang tanpa kerelaan murni, apalagi dengan tekanan, itu haram. Pemerintah berkewajiban menghentikan kezhaliman seperti ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

Ia mengingatkan, dalam Islam, memanfaatkan kesulitan ekonomi orang lain untuk keuntungan pribadi adalah dosa besar. “Ini bukan cuma soal melanggar hukum negara, tapi juga melanggar hukum Allah,” tambahnya.

Foto Buyung E. Humas DPD YLPK PERARI

Foto Buyung E, Humas DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: Mantv7.id)

Buyung E., aktivis sosial dan lingkungan Kabupaten Tangerang sekaligus Humas DPD YLPK Perari Banten, menilai kasus ini sudah masuk kategori perampasan hak warga. “Kejadian seperti ini bikin masyarakat waswas. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak,” tegasnya.

YLPK PERARI bersama Masyarakat kini mendesak Kementerian Keuangan, OJK, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Mereka diminta menindak tegas pelaku, sekaligus memperketat pengawasan terhadap praktik leasing yang bermain di wilayah abu-abu hukum.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri pembiayaan di Indonesia. Aturan ada, pasal hukum jelas, tapi tanpa keberanian penegak hukum untuk bertindak, perusahaan nakal akan terus mencari celah untuk menggerogoti hak konsumen.

Satu hal pasti: publik tidak akan tinggal diam. Gelombang protes sudah mulai menggema, dan Otto Finance kini berada di bawah sorotan yang tidak akan meredup dalam waktu dekat.

REDAKSI | OIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ketika Ulama Diam, Dana Sedekah Pun Jadi Santapan: Amanah Hilang, Nurani Mati

11 August 2025 - 12:16 WIB

DPRD KOMISI 2 KABUPATEN TANGERANG TINDAK LANJUTI, DUGAAN SEKOLAH SMPN 2 CISOKA JUAL BAJU SERAGAM,DINAS PENDIDIKAN SEGERA BERTINDAK

11 August 2025 - 11:23 WIB

Mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa Bersama Pemda Pandeglang Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Bibit Durian di Desa Tegalpapak

10 August 2025 - 13:29 WIB

Karnaval Kecamatan Jayanti: Diet Paksa Anak-Anak dan Panggung Dangdut ‘Ramah Anak’ Versi Goyang Heboh

10 August 2025 - 06:42 WIB

Proyek GSG Cisoka: Rp 3,9 Miliar untuk Cara Kerja Murahan, Siapa yang Berani Bertanggung Jawab?

10 August 2025 - 06:37 WIB

Trending on Daerah