Mantv7,Banten– Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten mendesak kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria,Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten transparan soal adanya dugaan terbitnya 260- an bidang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Kanwil BPN Banten tidak bisa tutup mata dan menutup-nutupi adanya indikasi terbitnya ratusan bidang sertifikat HGB diatas laut di wilayah Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tanggerang,” ujar Fadli Afriadi kepada wartawan Minggu (19/1/2025).
Menurut Fadli, jika benar ada penerbitan sertipikat HGB di atas laut, apa dasar penerbitannya dan siapa yang mengajukan dan menyetujui atas terbitnya sertifikat tersebut.” Jangan karena ada masalah dan sudah viral, lantas sertipikat itu dibatalkan tanpa ada pihak yang bertanggungjawab,” cetus Fadli.
Untuk itu, Ombudsman berharap kepada Kanwil BPN Banten untuk terbuka agar kasus pemagaran laut dan dugaan terbitnya sertifikat HGB diatas laut itu tidak melebar kemana mana.” Kalau memang BPN terlanjur sudah menerbitkan sertipikat HGB diatas laut itu akui saja kecerobohannya,” tandas Fadli.
Sementara Kepala Kanwil BPN Banten Sudaryanto yang dikonfirmasi terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat HGB di atas laut Tangerang, hingga kini belum bisa dihubungi, dan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga masih centang satu.****
(Red/sukirno)