Menu

Dark Mode
Program RTLH Cikande Sarat Dugaan Ketertutupan: YLPK PERARI Soroti Semua Lini, Jangan Ada yang Sembunyi di Balik Meja Proyek Amburadul SDN Cikande III Jayanti Bukan Kasus Pertama: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Pelihara Sistem Gagal dan Pembiaran Terstruktur 13 Wajah Baru Perkuat Barisan Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang 13 Wajah Baru Resmi Menjadi Anggota Muda PWI Kabupaten Tangerang Rapat di Hotel, Rakyat di Kolam Kesedihan: DPRD Kabupaten Tangerang Disorot Publik Ketimpangan Perlakuan Pejabat Demokrasi: Antara Dewan Dengan Kades Layaknya Sinetron Bawang Merah Dan Bawang Putih

Hukum

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

badge-check


					Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara Perbesar

Mantv7.id | Tangerang – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, HS (51) oknum Ketua Rukun Warga (RW) dan S (35) oknum Ketua RT yang ditangkap terkait kasus pemerasan terancam hukuman 9 tahun penjara. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Indra Waspada, Kamis (31/7/2025).

Indra Waspada menerangkan, keduanya tertangkap tangan melakukan pemerasan yang disertai dengan ancaman kepada pemborong proyek bangunan penambahan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kata Indra Waspada, awalnya korban yakni pihak pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

“Namun saat menemui tersangka HS dan S, korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta,” terang Indra Waspada.

Korban sempat menolak permintaan itu. Korban hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta. Namun para tersangka menolal dan meminta Rp 30 juta. Para tersangka juga mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan.

“Karena merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan kami langsung tindaklanjuti,” ucap Indra Waspada.

Kedua tersangka pun akhrinya ditangkap di salah satu cafe di Kawasan Citra Raya. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Indra Waspada menegaskan, Polresta Tangerang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme yang dapat menghambat proses tumbuhnya investasi dan pembangunan. Oleh karena itu, dia membentuk Tim Patroli Sigap yang selalu siaga mengantisipasi dan menindak aksi-aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang,” pungkasnya.

REDAKSI | RYAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Program RTLH Cikande Sarat Dugaan Ketertutupan: YLPK PERARI Soroti Semua Lini, Jangan Ada yang Sembunyi di Balik Meja

1 August 2025 - 16:24 WIB

Proyek Amburadul SDN Cikande III Jayanti Bukan Kasus Pertama: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga Pelihara Sistem Gagal dan Pembiaran Terstruktur

1 August 2025 - 14:31 WIB

Rapat di Hotel, Rakyat di Kolam Kesedihan: DPRD Kabupaten Tangerang Disorot Publik

1 August 2025 - 04:58 WIB

Dewan Baru Goyang Mikrofon Setelah Tersangka Masuk Bui: RDP Kasus Sugani Dipertanyakan, Jangan-Jangan Hanya Formalitas SPJ-LPJ?

31 July 2025 - 17:07 WIB

Proyek GSG Cisoka Disorot: Diduga Rusak Aset Negara, YLPK PERARI Siap Ambil Langkah Hukum

31 July 2025 - 16:14 WIB

Trending on Ekonomi