Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Hukum

Motor Dirampas Maling Berkedok Penagih Utang, Konsumen Lapor Polisi

badge-check


					Kolase foto suasana kantor PT. BSN yang ramai dengan orang-orang yang ditarik unit motornya. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Kolase foto suasana kantor PT. BSN yang ramai dengan orang-orang yang ditarik unit motornya. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Tangerang – Dunia leasing kian absurd. Satu unit motor milik konsumen diduga dirampas secara paksa oleh empat orang tak dikenal, yang disebut-sebut merupakan oknum dari PT. BSN. Ironisnya, tanpa prosedur hukum, tanpa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), dan tanpa persetujuan konsumen, motor tersebut kini telah berada di gudang resmi milik FIF Cikupa. Di balik dalih administrasi leasing, terselip dugaan skandal yang menjijikkan: dokumen BASTK yang tiba-tiba “muncul”, padahal konsumen menyatakan tidak pernah menandatanganinya. Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah FIF Cikupa menerima kendaraan tanpa keabsahan dokumen?

Jika jawabannya “ya”, maka FIF harus bertanggung jawab atas dugaan penerimaan unit hasil intimidasi dan potensi manipulasi dokumen. Jika jawabannya “tidak tahu”, maka lebih berbahaya lagi apakah gudang FIF kini menjadi tempat penitipan unit hasil rampasan liar?

Foto kantor Fif Cabang Cikupa. (Foto: Mantv7.id)

Konsumen telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Dua, menyampaikan bahwa unitnya diambil paksa, bukan diserahkan secara sukarela. Tanpa surat resmi, tanpa proses hukum. Maka timbul pertanyaan: bagaimana mungkin kendaraan masuk ke gudang resmi yang seharusnya tunduk pada SOP internal dan verifikasi dokumen?

Lucunya, pihak FIF berdalih bahwa mereka tidak bekerja sama dengan PT. BSN. Namun faktanya, motor bisa masuk gudang FIF lewat jalur siapa? Kalau bukan melalui skema resmi, apakah ini mekanisme gelap? Perusahaan pembiayaan sekelas FIF tak bisa berlindung di balik kalimat: “Kami tidak tahu.”

FIF Cikupa tidak boleh pura-pura tuli dan bisu. Dalam sistem leasing yang legal, siapa pun yang menerima unit wajib memastikan keabsahan dokumen. Jika ada kendaraan masuk tanpa BASTK yang sah, itu bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pembiaran terhadap praktik melawan hukum.

Parahnya, kini muncul status “REPOST” alias proses lelang, padahal pemilik tidak pernah menandatangani dokumen serah terima atau surat pelepasan hak. Ini bukan sekadar konyol, tapi berpotensi melanggar hukum. Lelang atas barang yang belum resmi dilepas pemiliknya, tanpa dasar hukum yang sah, adalah tindakan yang rawan dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Apakah FIF Cikupa sedang menguji kesabaran publik? Atau memang ini standar baru dalam bisnis pembiayaan: selama motor bisa masuk gudang, urusan hukum bisa menyusul kemudian? Jika benar demikian, maka publik tak lagi butuh polisi cukup gudang dan stempel internal?

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)

Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin, menyatakan sikap tegas, “Kejelasan harus diberikan. Jika unit masuk tanpa prosedur yang sah, maka itu pelanggaran internal dan indikasi tindak pidana. Jangan kabur dari tanggung jawab, jangan lindungi pelaku!”

YLPK PERARI menyerukan agar seluruh kekuatan sipil turun tangan. Kawal kasus ini, viralkan, desak OJK dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki skema leasing yang mulai menyimpang dari norma hukum dan etika. Ini bukan hanya soal satu korban ini soal perlindungan hak konsumen secara luas.

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)

YLPK PERARI juga mengajak rekan-rekan media, ormas, LSM, lembaga perlindungan konsumen, aktivis hukum, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengkaji praktik leasing yang diduga menyimpang ini. Perlawanan terhadap pelanggaran sistematis harus dibangun dari kesadaran kolektif.

Pelanggaran semacam ini bukan sekadar soal administrasi, tapi telah menodai kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan nasional. Korban bisa siapa saja. Hari ini satu orang, besok bisa Anda.

FIF Cikupa, kami minta: buka rekam data unit masuk, tunjukkan asal dokumen, hadirkan siapa yang menyerahkan kendaraan. Jangan berlindung di balik sistem, karena sistem itu kini yang sedang dipertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak FIF Cikupa belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Mantv7.id membuka ruang hak jawab bagi PT. BSN maupun pihak FIF untuk memberikan penjelasan agar informasi yang disampaikan tetap berimbang.

Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi resmi dan permintaan maaf kepada korban, maka FIF bukan lagi sekadar perusahaan leasing tetapi telah berubah menjadi bagian dari skenario perampasan yang dilegalkan oleh pembiaran sistemik.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur

17 June 2025 - 06:35 WIB

ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

16 June 2025 - 14:37 WIB

Sampah dan ASN: Ketika Apel Pagi Jadi Mitos, Balaraja Tenggelam Dalam Bau Busuk Sampah

16 June 2025 - 10:31 WIB

Trending on Daerah