Mantv7.id | Tangerang – Jumat pagi itu, 25 Juli 2025, langit di Kampung Baru RT 023/03, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, tampak cerah. Ujang Rame memulai harinya seperti biasa: menyapu halaman musala kecil peninggalan orang tuanya, tempat ia mengabdikan diri tanpa pamrih. Ujang bukan tokoh besar, bukan pula orang berada. Ia hanyalah seorang warga biasa yang membaktikan hidupnya untuk mengurus musala keluarga. Menyalakan lampu kala petang, mengumandangkan adzan, hingga membersihkan tempat ibadah setiap hari ia jalani dengan ikhlas.
Pagi itu, seorang pria yang dikenal bernama Aji datang ke rumah. Dengan alasan hendak mencairkan dana jual beli rumah, ia meminjam mobil milik Ujang Toyota Agya merah tahun 2014, berpelat nomor A 1805 XO.
Dengan itikad baik dan rasa percaya, Ujang menyerahkan kunci. Ia tak menyangka keputusan itu akan mengubah hidupnya. Sejak saat itu, mobil tak pernah kembali, dan Aji pun sulit dihubungi.
Mobil itu adalah satu-satunya harta yang Ujang peroleh dari hasil kerja keras dan menabung selama bertahun-tahun. Ia bukan pebisnis, bukan pejabat. Mobil itu adalah bentuk perjuangan seorang rakyat kecil.
Lebih menyakitkan, beberapa hari setelah mobil tak kembali, Ujang justru dihubungi oleh beberapa nomor tak dikenal. Mereka mengaku bisa “membantu” mengembalikan mobilnya dengan syarat harus menebus terlebih dahulu. Sontak ia terdiam. Mobilnya seperti sudah berpindah tangan, seolah digadaikan atau dijual tanpa seizinnya.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut telah dijadikan alat untuk kepentingan pribadi yang tidak sah, bahkan berpotensi melibatkan pihak lain di luar pelaku utama. Ujang menolak ajakan untuk “menebus” barang miliknya sendiri dan memilih menempuh jalur hukum.
Kini, Aji diduga kuat melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. Ujang telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.

Logo YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI, lembaga perlindungan konsumen dan advokasi rakyat, menyatakan komitmennya untuk mendampingi Ujang secara hukum. “Kami akan proses kasus ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar kehilangan kendaraan, ini soal keadilan dan marwah warga kecil,” tegas Buyung E., Humas DPD YLPK PERARI Banten.

Logo Hefi Sanjaya & Partners. (Foto:Mantv7.id)
Donny Putra T., S.H., pengamat hukum dan pengurus Law Firm Hefi Sanjaya and Partners, menyatakan bahwa unsur dugaan penggelapan telah terpenuhi. “Jika kendaraan dipinjam lalu tidak dikembalikan, apalagi menghilang tanpa jejak, maka masuk ranah pidana. Proses hukum wajib ditegakkan,” ujarnya.

Pengamat hukum Donny Putra T, S.H., dari Law Firm Hefi Sanjaya & Partners. (Foto: Mantv7.id)
Ustaz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan sosial, mengecam keras tindakan ini. “Mengambil milik orang lain, apalagi milik pengurus musala, dan tidak mengembalikannya, adalah kezaliman. Hukum negara dan hukum Allah sama-sama melarangnya.”
Berikut ini adalah foto pria yang diduga sebagai pelaku, bernama Aji, yang kini tengah dicari keberadaannya. Bagi masyarakat yang mengenal atau mengetahui informasi tentang yang bersangkutan, dapat segera menghubungi pihak berwajib atau YLPK PERARI untuk mempercepat proses hukum.
Kisah ini menjadi pelajaran penting bahwa kepercayaan bukan untuk disalahgunakan, dan kebaikan bukan untuk dimanfaatkan. Semoga keadilan hadir untuk mereka yang selama ini diam, bersabar, dan tetap memilih jalan yang benar.
Kisah ini mengingatkan kita bahwa kepercayaan yang disalahgunakan bisa melukai lebih dalam dari sekadar kehilangan harta. Dan bagi yang masih memilih jujur di tengah kerasnya hidup, semoga hukum berdiri tegak sebagai pelindung terakhir rakyat kecil.
REDAKSI | OIM