Mantv7.Id-KabupatenTangerang.Pekerjaan proyek turap penahan tanah ( TPT ) di kp babakan Desa Cisoka Kecamatan Cisoka Diduga tidak memasang papan informasi dan abaikan K3
Proyek kegiatan turap dengan alokasi anggaran yang tidak diketahui, karena tidak menampilkan papan informasi ,membuat berbagai kalangan masyarakat kebingungan mencari sumber dana dari mana asalnya,tentunya menjadi pertanyaan besar ada apa tentang proyek tersebut pantas dan patut dipertanyakan,.
Padahal sudah jelas sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan di lokasi.
Jumat, 23 Mei 2025 ,Salah satu pekerja. yang tidak mau disebut namanya saat diwawancarai oleh awak media mengatakan,” kalo papan proyek kita gak tau pak, kita hanya pekerja, lebih jelasnya tanya ke bos saya saja pak,” ucapnya
Ditempat yang sama saat awak media menemui mandor dilokasi kegiatan,” kalo saya cuma ngeborong pekerja saja, untuk papan informasi itu belum dipasang dan setau saya ini dari dinas bina marga,” ungkap mandor
Masih dengan mandor,” untuk SPK belum turun pak tapi coba tanya saja ke pak Toni, soalnya saya diminta kerja oleh Toni,” pungkas H Sueb sebagai mandor
Dengan tidak adanya papan proyek saja sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan dari pihak pelaksanaan pengerjaan proyek di lapangan.tentu hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik padahal Papan proyek tersebut sebagai wahana informasi publik yang perlu disampaikan kepada umum sehingga tidak ada kecurigaan-kecurigaan dari masyarakat
(Enjen)