Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Miliaran Menguap, PAD Seret: Tata Kelola Pasar Sentiong Disorot

badge-check


					Gambar ilustrasi penurunan pendapatan asli daerah (PAD). (Foto: IST. Mantv7.id) Perbesar

Gambar ilustrasi penurunan pendapatan asli daerah (PAD). (Foto: IST. Mantv7.id)

Mantv7.id | Balaraja — Di tengah ambisi besar Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membangun perekonomian berbasis pasar tradisional, Pasar Sentiong justru menjelma menjadi simbol kegagalan sistemik yang memprihatinkan. Padahal, potensi omzet Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) cukup besar: Rp9,21 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp9,7 miliar pada 2023, dan diperkirakan menembus Rp10,8 miliar pada 2025. Namun ironisnya, kontribusi dividen ke daerah tercatat hanya sekitar Rp400 juta (sumber: KabarGolkar.com).

Ketimpangan antara potensi ekonomi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini menimbulkan pertanyaan besar. Publik pun mulai bertanya: ke mana hilangnya nilai tambah dari aktivitas ekonomi pasar yang begitu tinggi?

Kolase foto kondisi lapak liar pasar sentiong. (Foto: Mantv7.id)

Sorotan tajam tertuju pada Perumda Niaga Kerta Raharja, BUMD yang diberi mandat untuk mengelola dan mengembangkan sektor pasar daerah. Namun hingga kini, kontribusi riil terhadap PAD dianggap belum mencerminkan potensi yang ada.

Ketiadaan pengawasan internal yang kuat memperkuat dugaan lemahnya tata kelola. Audit internal seharusnya bukan sekadar formalitas. Jika tidak dijalankan secara profesional dan berkala, maka risiko kebocoran anggaran sangat mungkin terjadi.

Kolase foto

Dinas Perdagangan dan OPD teknis lain yang seharusnya berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan pasar rakyat justru terlihat abai. Maraknya lapak liar dan penataan yang semrawut menjadi cerminan lemahnya fungsi pembinaan yang dijalankan.

Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang idealnya menjadi pengontrol terakhir, juga dinilai belum optimal. Evaluasi dan reviu terhadap kinerja BUMD belum menghasilkan perubahan mendasar yang bisa dirasakan publik.

Kritik juga diarahkan pada DPRD Kabupaten Tangerang. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan anggaran, absennya sikap kritis dan kontrol legislatif dianggap sebagai bentuk pembiaran yang memperparah situasi.

Fungsi monitoring dari kepala daerah dan perangkatnya ikut dipertanyakan. Penyertaan modal kepada Perumda NKR tidak hanya soal dana, tetapi juga tanggung jawab atas hasil dan transparansi pengelolaan.

Buyung, Kabid Humas DPD YLPK PERARI Provinsi Banten. (Foto: Mantv7.id)

Buyung, Kabid Humas DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, menegaskan, “Ini bukan sekadar kegagalan administratif. Ini bisa mengarah pada dugaan kelalaian struktural terhadap uang rakyat. Bila PAD bocor akibat tata kelola yang lemah, maka kepala daerah dan perangkatnya wajib bertanggung jawab.”

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

Sementara itu, Ustaz Ahmad Rustam, aktivis kerohanian di Kabupaten Tangerang, menyampaikan, “Cukup sudah rakyat dibohongi oleh janji dan retorika. Pasar Sentiong adalah simbol nyata gagalnya pengelolaan ekonomi daerah. Kami mendesak audit menyeluruh, termasuk terhadap kontrak dan retribusi pasar yang selama ini tidak jelas akuntabilitasnya.”

Langkah tegas dari pemerintah daerah menjadi keharusan. Bupati dan wakil bupati tidak cukup hanya tampil dalam publikasi visual. Pembenahan menyeluruh atas pengelolaan pasar dan BUMD adalah tanggung jawab nyata yang harus diemban.

Penegakan Perda juga patut diperiksa. Jika keberadaan lapak liar masih dibiarkan, publik berhak bertanya: apakah hukum ditegakkan secara adil, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Dugaan kebocoran PAD bukan sekadar kerugian finansial. Ia berdampak langsung pada hilangnya peluang untuk meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik. Keadilan anggaran adalah hak rakyat yang tidak boleh dikompromikan.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Perumda NKR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Tangerang untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi resmi. Ruang hak jawab terbuka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Trending on Daerah