Mantv7.id | Kabupaten Tangerang – Ketika kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa dan kecamatan diharapkan menjadi benteng keadilan administratif, justru yang terjadi adalah dugaan pengkhianatan terselubung. Akta Jual Beli (AJB) Nomor 39/2022 yang diduga palsu mencuat, mencatut identitas warga, memalsukan dokumen, dan menciptakan rangkaian fiktif yang mencoreng institusi negara dari level terbawah. Warga pun melaporkan oknum perangkat desa Tobat, mantan Camat kecamatan Balaraja, Oknum PNS BPN Kabupaten Tangerang ke Polda Banten.
Dugaan kuat mengarah kepada keterlibatan oknum Kepala Desa Tobat, oknum staf desa, oknum pejabat kecamatan, oknum pajabat BPN yang seharusnya menjaga akurasi dan keabsahan dokumen. Namun sayangnya, mereka justru diduga menjadi arsitek dari manipulasi sistematis yang menyebabkan kerugian bagi warga dan mencoreng nama baik institusi pemerintah.
Lemahnya kontrol dari pihak kecamatan dan ketiadaan verifikasi berlapis dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mempertegas bahwa sistem pertanahan kita masih membuka ruang gelap yang nyaman untuk para pemalsu. Apakah hanya karena kelalaian, atau karena kesengajaan yang tersusun rapi demi keuntungan segelintir pihak?
Mulai dari Kepala Desa, Staf Desa, staf pembuat dokumen, hingga mantan Camat Balaraja dan Kasi Tata Pemerintahan, semua seolah membisu. Bahkan staf bidang administrasi desa dan kecamatan yang semestinya mengontrol alur data, nyatanya ikut terlibat dalam dugaan pembiaran. Publik menunggu klarifikasi, bukan sekadar diam yang menyembunyikan aib birokrasi.
Laporan telah diterima resmi oleh Polda Banten. Tembusan disampaikan ke Ombudsman, Kejaksaan, Inspektorat, hingga Kantor BPN. Namun publik masih meragukan apakah proses ini akan benar-benar ditindaklanjuti atau sekadar hilang ditelan lemari arsip. Warga menuntut pengusutan tuntas, audit menyeluruh, dan penetapan tersangka.
Sudah terlalu banyak waktu terbuang. Sudah terlalu banyak warga menjadi korban kesewenangan dokumen. Kini saatnya semua lini dari Bupati hingga Kepala Inspektorat bertindak. Jika tidak, maka birokrasi akan terus menjadi lahan basah bagi pemalsuan dan jual beli legalitas..

Foto tampak muka kantor BPN Kabupaten Tangerang. (Foto: IST. Mantv7.id)
Dugaan pemalsuan AJB ini bukan hanya menyerang nama individu. Ini adalah bom waktu yang menghancurkan sistem kepercayaan terhadap negara. Tanah yang sah bisa digusur hanya karena selembar kertas rekayasa. Negara pun kehilangan potensi pajak dan pendapatan atas transaksi gelap ini.
Jika memang ada sistem pengawasan internal, seharusnya peristiwa ini bisa dicegah sejak awal. Di mana laporan berkala? Di mana deteksi dini? Di mana peran audit, reviu, dan evaluasi terhadap dokumen desa? Jika semua unit pengawasan hanya menonton, lalu untuk apa digaji dari pajak rakyat?
Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa bersembunyi. Sudah saatnya turun tangan langsung. Audit seluruh AJB yang pernah diterbitkan dalam kurun 3 tahun terakhir. Bongkar semua arsip. Sisir semua lahan dengan potensi tumpang tindih atau pemalsuan. Tidak ada ruang kompromi bagi mafia tanah yang menyusup lewat celah administrasi.
DPRD Kabupaten Tangerang jangan jadi penonton anggaran. Wakil rakyat harus bersuara lantang! Desak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pertanahan dan pemalsuan dokumen. Panggil semua pihak terlibat. Warga sudah lelah menjadi korban permainan oknum birokrat yang lebih lihai dari pesulap jalanan.
Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus turun tangan. Ini saatnya pembuktian janji kampanye: berdiri di sisi rakyat, bukan bersembunyi di balik protokoler. Kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tangerang memimpin langsung investigasi menyeluruh terhadap kasus AJB palsu, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga Kantor BPN Kabupaten Tangerang.
Jika satu AJB saja bisa dipalsukan, bagaimana nasib ribuan sertifikat yang diterbitkan melalui program PRONA dan PTSL? Apakah tanah rakyat benar-benar aman, atau hanya tersimpan dalam tumpukan berkas yang mudah digandakan oleh mafia?

Logo YLPK PERARI, Tidak akan ada perdamaian tanpa adanya keadilan. (Foto: Mantv7.id)
YLPK PERARI bersuara keras. “Ini bukan hanya persoalan satu AJB, ini cermin bobroknya pengawasan struktural dari desa hingga kabupaten. Kami mendesak Kepala Desa, mantan Camat, dan pejabat BPN untuk diperiksa dan dinonaktifkan sampai kasus selesai. Hentikan praktik kotor berjubah pelayanan publik,” tegas Siarruddin, Kabid Humas DPP YLPK PERARI.

Foto Kabid Humas DPP YLPK PERARI, Siarruddin. (Foto: Mantv.id)
Aktivis sosial Buyung pun tak tinggal diam. “Sudah terlalu banyak warga miskin dirampas haknya lewat permainan birokrasi. Kami minta Polda Banten secepatnya menetapkan tersangka, dan meminta Bupati serta Wakil Bupati turun langsung membongkar ini. Audit menyeluruh dokumen tanah di BPN dan Kecamatan harus dilakukan tanpa kompromi!”
Dari oknum Kepala Desa, Camat, staf desa, pegawai BPN, hingga ASN pengawas dan Kepala Bidang Pertanahan seluruhnya wajib dimintai pertanggungjawaban, baik secara hukum maupun administratif. Masyarakat sudah muak menyaksikan gaji mereka dibayar dari uang pajak rakyat, tapi justru digunakan untuk membiayai kebusukan birokrasi yang mencederai kepercayaan publik.
Ketika niat sudah digadaikan demi rupiah, maka jangan heran jika dokumen negara berubah jadi senjata perampasan hak rakyat. Pemerintah wajib hadir bukan hanya dengan seragam, tapi dengan keberanian menegakkan integritas. Karena dalam urusan tanah, yang hilang bukan hanya lahan tapi martabat sebuah negara.
(OIM)