Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Ekonomi

Membedah Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Unit Desa: Potensi, Tantangan, dan Pengawasan

badge-check


					Simulasi gambar presiden Prabowo membicarakan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: IST. MANtv) Perbesar

Simulasi gambar presiden Prabowo membicarakan Koperasi Desa Merah Putih. (Foto: IST. MANtv)

MANtv.id, Kabupaten Tangerang – Koperasi telah lama dikenal sebagai pilar pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk di desa-desa di Indonesia. Namun, seperti halnya setiap lembaga ekonomi, koperasi juga tidak lepas dari potensi penyalahgunaan yang bisa merugikan anggota dan masyarakat luas. Dalam konteks ini, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan sebelumnya ada Koperasi Unit Desa (KUD) yang memiliki tujuan sama: meningkatkan kesejahteraan warga desa melalui pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal. Meski demikian, perbedaan dalam struktur dan pengelolaan keduanya membuka celah bagi risiko korupsi dan penyalahgunaan dana yang perlu mendapat perhatian serius.

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah inisiatif yang diluncurkan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan melibatkan mereka dalam pengelolaan usaha berbasis potensi lokal. Program ini biasanya diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga sosial yang berfokus pada daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus dalam hal ekonomi.

Sementara itu, Koperasi Unit Desa (KUD) adalah lembaga koperasi yang lebih formal dengan struktur yang lebih mapan, biasanya berbadan hukum dan memiliki pengurus yang dipilih oleh anggota koperasi. KUD bertujuan untuk melayani kebutuhan ekonomi desa dengan mengelola usaha-usaha produktif, seperti pengadaan barang kebutuhan pokok dan pemberian pinjaman modal usaha.

Namun, pengelolaan yang tidak transparan dan minimnya pengawasan dapat membuka peluang bagi pengurus atau pihak tertentu untuk menyalahgunakan dana. Meskipun memiliki pengawasan internal yang lebih terstruktur, KUD tetap menghadapi tantangan yang sama, yaitu potensi penyalahgunaan dana dan praktik mark-up harga barang atau penggelapan dana yang merugikan anggota.

Simulasi gambar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah inisiatif yang diluncurkan untuk memberdayakan masyarakat desa dengan melibatkan mereka dalam pengelolaan usaha berbasis potensi lokal. (Foto: IST. MANtv7)

Sebagai contoh kasus, beberapa KUD di Indonesia telah terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan anggota koperasi. Di antaranya adalah kasus di KUD Jatinom, Klaten (2024) yang melibatkan penyalahgunaan dana koperasi untuk kepentingan pribadi, serta KUD Sejahtera di Banten (2021) yang terlibat dalam praktik mark-up harga pengadaan barang kebutuhan pokok.

 

Dugaan penyalahgunaan dana seperti ini menambah daftar panjang persoalan pengelolaan koperasi di tingkat desa yang perlu segera diatasi. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan koperasi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan.

 

Di KDMP, pengawasan yang hanya bergantung pada pengurus atau pemerintah desa bisa saja terabaikan jika masyarakat tidak aktif. Di sisi lain, meskipun pengurus KUD lebih formal, pengawasan yang lemah dari anggota juga bisa menimbulkan masalah serupa. Keterlibatan masyarakat dan anggota koperasi dalam pengawasan harus menjadi prioritas utama.

Foto aktivis kerohanian asal Balaraja, yang juga sebagai Ketua Divisi Keagamaan YLPK-PERARI DPD Banten. (Foto: MANtv7.id)

Ustad Ahmad Rustam, mubaligh asal Balaraja yang juga seorang aktivis sosial, menegaskan bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Beliau memberikan pernyataan:

“Allah SWT mengingatkan kita dalam Al-Qur’an untuk selalu menjaga amanah dan tidak melakukan penipuan dalam urusan apapun. Jika ada pihak yang menyalahgunakan kekuasaan atau merugikan orang lain, itu adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.”.

“Kita sebagai umat harus selalu waspada dan tidak tinggal diam. Penegak hukum dan pemerintah pun harus tegas dan cepat dalam menangani kasus-kasus yang berpotensi merugikan masyarakat. Kejujuran dan integritas adalah kunci untuk mendapatkan berkah dalam hidup, baik di dunia maupun akhirat.”. Tambah Ustad Ahmad Rustam.

Pemerintah dan dinas terkait perlu memastikan bahwa setiap koperasi yang ada dapat dikelola dengan transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan pesan yang diungkapkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Harapan Besar dari Masyarakat Koperasi seharusnya menjadi alat pemberdayaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan agar potensi penyalahgunaan dana bisa diminimalisir.

Dinas terkait diharapkan untuk lebih amanah dalam menjalankan tanggung jawabnya. Penegak hukum pun diminta untuk lebih sigap dalam membuka mata dan telinga terhadap temuan-temuan di lapangan, serta bergerak cepat untuk menindak setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Dengan pengelolaan yang transparan, jujur, dan akuntabel, serta dukungan penuh dari seluruh pihak terkait, koperasi dapat terus menjadi pilar ekonomi yang menguntungkan bagi masyarakat desa, bukan sebaliknya.

(OIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Angkuh… Perkim Kabupaten Tangerang Kangkangi Tupoksi: Proyek Asal Jadi, Wartawan Diblokir, Rakyat Jadi Korban

15 June 2025 - 01:13 WIB

Trending on Daerah