MANtv7.id | Kabupaten Tangerang — Dugaan maraknya praktik judi online di wilayah Kabupaten Tangerang kini kian mengkhawatirkan. Bukan hanya mencoreng moral publik, tetapi juga telah menyusup hingga ke ruang privat masyarakat dan bahkan ke dalam aktivitas generasi muda. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun dinas terkait untuk menekan penyebaran dan dampak dari praktik ilegal ini.
Dugaan aktivitas judi online tak hanya menyentuh kalangan dewasa, namun mulai menjangkiti pelajar dan kelompok produktif. Apakah Dinas Pendidikan akan terus bungkam melihat fenomena ini? Di mana peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menangkal akses digital menuju situs-situs perjudian? Dan apakah Dinas Sosial hanya akan menjadi penonton ketika warga kecil terjerat secara ekonomi dan mental?
Data yang dilansir Tempo.com dan berbagai sumber menyebut, dugaan situs-situs judi online terus bermunculan meski pemerintah pusat telah berkali-kali melakukan pemblokiran. Sayangnya, di level daerah, tindakan represif dan preventif justru nyaris tak terdengar. Masyarakat tak butuh sekadar imbauan, mereka menuntut keberpihakan dalam bentuk kebijakan dan aksi nyata.
Menurut Alfon Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom, pemberantasan judi online memang tidak mudah. Ia menegaskan bahwa kecanggihan teknologi membuat para bandar semakin licin menghindari pengawasan. Sementara itu, mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi pernah mengakui bahwa sebagian besar server judi online berada di luar negeri seperti Kamboja dan Filipina, sehingga menambah rumit upaya pemberantasan di dalam negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa transaksi judi online kerap dilakukan secara tersembunyi, bahkan lintas negara. Menutup rekening atau situs saja tidak cukup, dibutuhkan pendekatan menyeluruh dan sistematis dari berbagai instansi. Keresahan warga sudah tak terbendung.
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, turut menyuarakan bahwa tanpa perjanjian internasional, operator situs luar negeri tidak akan bisa dijerat hukum Indonesia. Kampanye sosial besar-besaran dinilai sebagai salah satu solusi mencegah meluasnya korban dari kalangan masyarakat bawah.
Namun di tingkat lokal, justru diduga terjadi kelengahan massif. Minimnya edukasi, pengawasan longgar, dan tidak adanya koordinasi antardinas membuka ruang lebar bagi suburnya perjudian digital. Apakah Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus menutup mata dan telinga?

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)
MANtv7.id dengan tegas mendesak Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang untuk segera merilis peta digital persebaran dugaan akses judi online. Dinas Sosial perlu turun langsung mendampingi para korban, terutama dalam aspek psikologis dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Aparat penegak hukum, baik dari Polres, Kejaksaan, maupun Satpol PP, wajib membentuk satuan tugas investigasi, membuka posko aduan masyarakat, dan aktif dalam patroli siber. Pembiaran hanya akan memperluas kerusakan sosial dan memicu kejahatan turunan seperti pencurian, narkoba, dan kekerasan rumah tangga.

Gambar menjelaskan bahwa Judi Online adalah satu penyebab masyarakat menjadi miskin. (Foto: MANtv.id)
Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian sekaligus anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, mengecam keras pembiaran terhadap maraknya dugaan judi online di Kabupaten Tangerang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kemaksiatan yang mengundang murka Allah. Jika pemerintah dan aparat diam, maka mereka turut menanggung dosa sosial. Dalam Islam, setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Jangan biarkan generasi muda rusak akhlaknya karena kelalaian penguasa,” tegasnya.
Ia menyerukan agar para pemangku kepentingan segera melakukan taubat struktural: introspeksi, koreksi, dan aksi nyata, demi menyelamatkan masyarakat dari kehancuran moral yang lebih dalam.
MANtv7.id juga menuntut pernyataan terbuka dari Bupati Tangerang. Masyarakat berhak mengetahui strategi, sikap, dan langkah konkret dari pemimpin wilayah mereka. Ketidakhadiran pemkab dalam isu ini hanya akan memperdalam kekecewaan publik dan memupus kepercayaan terhadap institusi.
Sebagai rujukan hukum, berikut regulasi yang relevan dan wajib menjadi dasar penanganan:
– Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.
– UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
– Pasal 303 KUHP tentang larangan perjudian.
– UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jika terbukti dana judi terafiliasi ke politik.
– UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila ditemukan keterkaitan antara judi online dan sindikat kriminal lainnya.
Harapan masyarakat Kabupaten Tangerang hanya satu: hentikan pembiaran. Segera bangun koordinasi lintas sektor, hadirkan tindakan, dan jadikan rakyat sebagai prioritas. Sebab, diam di tengah darurat moral adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
(OIM)