Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Ekonomi

Mantan Kades Gembong Bakal di Bui Seumur Hidup dan Denda 1 M Akibat KKN DD

badge-check


					Mantan Kades Gembong Bakal di Bui Seumur Hidup dan Denda 1 M Akibat KKN DD Perbesar

Mantv7.id Kab.Tangetang– Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong Kecamatan Balaraja berinisial AH (49) terancam pidana penjara seumur hidup dan denda 1 miliar rupiah lantaran terbukti melakukan korupsi dana desa (DD).

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang.

Pelimpahan itu soal kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang melibatkan seorang oknum berinisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563.

Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Doni, Rabu (15/1/2025).

Doni mengungkapkan bahwa tersangka AH, saat menjadi kepala desa memanipulasi laporan penggunaan dana desa. Dimana, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana anggaran dan laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelasnya.

Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka.

AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.

Doni juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan anggaran dana desa dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” tambahnya.

Tersangka AH terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat.****

 

(red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Proyek Siluman RTH Balaraja: Proyek Lama Mangkrak Dan Amburadul, Proyek Baru Nekat Jalan – Pejabatnya Sibuk Tidur di Ruangan Ber-AC?

23 July 2025 - 10:54 WIB

Skandal Balai Warga Rp100 Juta: Seratus Juta Cuma Buat Plafon dan lantai? Camat dan Kades Saga Jangan-Jangan Jago Akrobat Anggaran!

22 July 2025 - 08:30 WIB

Keadilan Rasa Diskon: Rp125 Juta Bolak-balik dan Maryadi di Kursi Pesakitan, Tapi Siapa Sebenarnya yang Bermain?

22 July 2025 - 07:28 WIB

RTLH Asal Jadi di Solear: Rumah Miring, Hati Pejabat Juga Ternyata Miring?

22 July 2025 - 06:27 WIB

Tangisan Balita Tumor di Kronjo: Lalainya Nurani Pejabat, Laporan Kertas Cantik Ternyata Tak Bisa Beli Ongkos Berobat

21 July 2025 - 06:05 WIB

Trending on Daerah