Menu

Dark Mode
Publik Mana yang Terluka? Yang Bayar Pajak dan Masih Percaya Sama Kantor Desa Itu! Jangan Main-main Sama Rakyat Kecil!: Puluhan Ormas Siap Demo Tuntut Penegakan Keadilan di FIF Cikupa Buruh Diperas, Upah Dibayar Murah Tanpa Jaminan Kesehatan, CSR Mandek, Pemkab Cuek, Apa Guna Forum CSR? : Jangan Tunggu Laknat Allah Datang Dulu Baru Kalian Bergerak! Klarifikasi Kades Bojong Loa Soal Main Gapleh: Menjawab atau Justru Menambah Luka Kepercayaan Publik? “Walid Nak Dewi, Boleh?”: Satir Tajam yang Membongkar Wajah Penyimpangan Agama dan Pembunuhan Nalar Umat Dimana Tindak Lanjut Kasus PT Marta Berdikari Nusantara? Banyak yang Bungkam, Buruh Masih Menunggu Keadilan

Hukum

Main Kartu di Kantor Desa Bojong Loa: Di Mana Akhlak, Malu, dan Rasa Hormat terhadap Uang Rakyat? 

badge-check


					Foto kantor desa Kantor Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id) Perbesar

Foto kantor desa Kantor Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. (Foto: Mantv7.id)

Mantv7.id | Tangerang – Pemandangan tak patut terekam kamera di Kantor Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Empat pria dewasa tampak duduk santai bermain kartu di dalam area kantor desa pada Sabtu (12/7/2025). Suasana itu lebih menyerupai tongkrongan warung kopi ketimbang institusi pelayanan publik. Mereka memang berdalih sedang “libur,” tapi akal sehat publik tentu tak bisa dibungkam semudah itu. Kantor desa bukan ruang hiburan, bukan tempat rehat pribadi, apalagi ajang bermain. Ia adalah wajah pemerintahan di tingkat paling dekat dengan rakyat. Dalam pandangan publik, nilai akhlak dan wibawa pemerintahan seharusnya tak ikut libur. Bermain kartu apa pun alasannya di dalam ruang kerja pemerintahan adalah tindakan tak etis dan melecehkan fungsi sakral ruang pelayanan.

Tertangkap Kamera, Empat Pria Bermain Kartu di Kantor Desa Bojong Loa Cisoka. (Foto: Mantv7.id)

“Kalau urusan kartu sudah masuk ke dalam kantor desa, itu bukan lagi soal permainan, tapi soal akhlak dan mental birokrasi,” sindir tajam Buyung E., Adv., Kabid Humas YLPK PERARI DPD Banten.

Ditemui secara terpisah, Bonai atau Supriyadi aktivis dan pemerhati kebijakan publik menegaskan bahwa kegiatan seperti itu tidak pantas terjadi di ruang pemerintahan.

“Bermain kartu di lingkungan kantor desa jelas tidak diperbolehkan. Itu bisa mengganggu citra dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pelayanan,” ujarnya.

Ironisnya, ruang yang semestinya digunakan untuk rapat warga, koordinasi pelayanan, dan pencatatan administrasi justru berubah fungsi menjadi arena permainan. Kejadian ini berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Foto Buyung, Humas DPD YLPK PERARI Banten. (Foto: IST. Mantv7.id)

“Kalau saat libur saja fasilitas negara digunakan untuk hal sembrono, bagaimana publik bisa yakin profesionalisme ditegakkan saat hari kerja?” tanya Buyung.

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari kepala desa hingga pihak kecamatan membuka ruang terjadinya kelalaian serupa. “Hari libur bukan pembenaran untuk perilaku tak pantas di ruang negara,” tegasnya.

Pertanyaannya: apakah pantas kantor desa dijadikan tempat bersantai oleh orang dalam, sementara warga tidak bebas mengakses ruang yang sama? Bila bukan keperluan pelayanan, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan fasilitas publik.

“Kepantasan itu bukan soal aturan tertulis. Itu soal rasa hormat terhadap ruang publik dan uang rakyat. Jangan permalukan institusi desa hanya karena kegatalan tangan main kartu,” imbuh Buyung.

Masyarakat diingatkan kembali bahwa kantor desa dibangun dari pajak rakyat dari keringat petani, pedagang, buruh, dan warga biasa. Setiap genteng, ubin, hingga meja kerja dibiayai oleh gotong royong fiskal warga. Ketika ruang itu disalahgunakan, yang terluka bukan hanya etika, tapi juga hati rakyat.

Foto aktivis kerohanian Kabupaten Tangerang asal Balaraja, Ustad Ahmad Rustam. (Foto: Mantv7.id)

Ustad Ahmad Rustam, aktivis sosial dan tokoh kerohanian, turut menanggapi secara moralitas keagamaan. “Kantor desa adalah amanah. Ketika dipakai bermain, meski tampak sepele, itu pertanda hati dan akal sudah lalai. Rasulullah mengajarkan, kemuliaan pemimpin terletak pada rasa takutnya kepada Allah, bukan karena jabatannya,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan bermain di ruang pemerintahan adalah bentuk kelalaian terhadap adab birokrasi dan mencoreng marwah kepemimpinan.

“Barang siapa diberi amanah publik namun tak menjaga moral di dalamnya, tunggulah kehancuran sistemnya. Kantor desa bukan tempat main, tapi tempat melayani umat,” pungkasnya.

Kolase foto logo YLPK-PERARI & MANtv7. (Foto: MANtv7.id)

YLPK PERARI dan Mantv7.id mendesak pihak Kecamatan Cisoka dan Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan ruang publik ini. Tidak cukup hanya klarifikasi, perlu evaluasi menyeluruh atas tata kelola dan kedisiplinan di lingkungan pemerintah desa

Rakyat tak butuh alasan. Rakyat butuh keteladanan. Dan keteladanan tak lahir dari meja permainan, melainkan dari sikap malu, dari akal sehat, dan dari kesungguhan menjaga kepercayaan publik.

Sudah saatnya semua kepala desa, camat, hingga perangkat daerah membuka mata: kantor pemerintahan bukan ruang santai. Tapi tempat berkhidmat untuk rakyat. Titik.

REDAKSI | OIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Publik Mana yang Terluka? Yang Bayar Pajak dan Masih Percaya Sama Kantor Desa Itu!

15 July 2025 - 08:13 WIB

Jangan Main-main Sama Rakyat Kecil!: Puluhan Ormas Siap Demo Tuntut Penegakan Keadilan di FIF Cikupa

15 July 2025 - 07:19 WIB

Buruh Diperas, Upah Dibayar Murah Tanpa Jaminan Kesehatan, CSR Mandek, Pemkab Cuek, Apa Guna Forum CSR? : Jangan Tunggu Laknat Allah Datang Dulu Baru Kalian Bergerak!

15 July 2025 - 01:51 WIB

Klarifikasi Kades Bojong Loa Soal Main Gapleh: Menjawab atau Justru Menambah Luka Kepercayaan Publik?

14 July 2025 - 16:12 WIB

“Walid Nak Dewi, Boleh?”: Satir Tajam yang Membongkar Wajah Penyimpangan Agama dan Pembunuhan Nalar Umat

14 July 2025 - 02:48 WIB

Trending on Hukum