Menu

Dark Mode
Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

Daerah

Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan PERADI di Bawah Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M.

badge-check


					Mahkamah Agung Sahkan Kepengurusan PERADI di Bawah Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M. Perbesar

 

Mantv7.id | Jakarta, 27 Desember 2024 – Dalam putusan kasasi yang dinantikan banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M. Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari sengketa kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.

Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat.

Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh objek sengketa dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.

Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI menyatakan, “Putusan ini adalah sebuah langkah maju bagi PERADI untuk bersatu kembali dan fokus pada peningkatan standar profesi advokat di Indonesia.” Beliau juga mengajak semua advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu.

Selanjutnya PERADI juga mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan dinamika kekinian dan menjaga kewibawaan advokat Indonesia. Dengan Putusan ini, diharapkan PERADI di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan akan membawa perubahan yang signifikan dalam standar praktik hukum di Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan. S.H.,LL.M., mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”

Berikut Amar Putusan Kasasi TUN MA lengkap Nomor : 189 K/TUN/2024, sebagai berikut

MENGADILI:

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (DPN PERADI) dan Pemohon Kasasi III MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;

2. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;

3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 199/B/2023/PT.TUN.JKT, tanggal 13 September 2023, yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;

MENGADILI SENDIRI:Dalam Penundaan:

Mencabut Penetapan Penundaan Nomor 251/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 9 Maret 2023;

Dalam Pokok Perkara:

1. Menolak gugatan dari Penggugat PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) dan Penggugat Intervensi DEWAN PIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA SUARA ADVOKAT INDONESIA;

2. Menghukum Pemohon Kasasi I dan Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. dan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri HakimHakim Anggota tersebut, dan Adi Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

 

( Red/Sukirno)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Klontongan Hukum dan Buzzer Keadilan: Ketika Negara Dibisniskan Lewat Opini Palsu

19 June 2025 - 00:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang

18 June 2025 - 15:08 WIB

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat

18 June 2025 - 09:40 WIB

Trending on Daerah