Mantv7.id-Kabupaten Tangerang- Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Mad Romli memperingatkan jajaran pejabat di instansi pemerintahan agar tidak korupsi. Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023 itu turut menyinggung, sejumlah pegawai Pemkab Tangerang yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi di awal 2025 ini.
Demikian disampaikan Mad Romli, saat ditemui Wartawan seusai acara silaturahmi Kader Partai Golkar Kabupaten Tangerang, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kamis (27/02/2025).
Menurutnya, sejumlah kasus korupsi yang baru saja terungkap dan menyeret sejumlah pegawai Pemkab Tangerang ini mestinya menjadi pelajaran. Sekaligus peringatan agar para pemangku jabatan tidak menyalahkan gunakan wewenangnya.
Bekerjalah sesuai dengan Tupoksinya aja. Ya kalo untuk mencari kaya (harta), bilangin tuh (pejabat): usaha (jadi pengusaha-red) kaya saya,” selorohnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu juga mengultimatum para pejabat, yang apabila praktik penyalahgunaan wewenangnya itu terendus. Maka jangan bersikap pengecut, seperti melempar batu sembunyi tangan alias melimpahkan kepada orang lain.
Bahkan, menyalahkan masyarakat yang coba mengungkap skandal dugaan praktik lancung para pejabat tersebut. Kalo korupsi, terus nanti ketahuan. Jangan nyalahin orang yang melaporkannya. Orang mereka itu (pejabat) yang melakukannya. Maka jangan salahkan ini, salahkan ini. Yaaah jangan lah, ga boleh lah begitu,” ungkapnya.
Sejumlah kasus korupsi berhasil terendus oleh aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Antara lain: akhir Januari, tepatnya Jumat (30/01/2025) yang lalu, dua pegawai instansi di bawah Dinas Perikanan sudah menyandang status tersangka dan ditahan sejak hari itu.
Mereka adalah AH, pejabat fungsional Dinas Perikanan pada tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji berinisial AH dan Koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga berinisial M.
Kemudian, Senin (10/02) Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Tepatnya, di ruang Administrasi Pemerintahan Desa atau Adpemdes. Penggeledahan sejak pukul 10.00 – 15.00 WIB.
Hasilnya, tim penyidik menyita sejumlah barang serta dokumen yang diduga berkaitan erat dengan dugaan perilaku tindak pidana rasuah tersebut. Selanjutnya, barang dan dokumen yang disita itu akan dianalisa dan diperiksa lebih lanjut serta memastikan semua prosesnya dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Dua hari berselang, Operator Desa Kampung Kelor berinisial (HK) dan Desa Pondok Kelor (AI), Kecamatan Sepatan Timur- ditepatkan Tersangka dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2024.
kedua operator itu disinyalir telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang mencapai Rp1,27 Miliar. Dengan estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 780 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta. Uang haram tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian Kamis (13/02), WA- Operator DPMPD menyusul ditetapkan jadi tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana desa 2024. WA diduga secara bersama-sama HK dan Ai, merugikan keuangan negara sekitar Rp1,27 Miliar dengan cara menyimpangkan sistem pencairan dana desa.
Sementara Jumat (14/02), penyidik mengaku telah memeriksa Kepala Desa Pondok Kelor dan Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dalam pusaran kasus korupsi dana desa 2024 ini. Keduanya masih berstatus sebagai saksi. “Prosesnya dalam tahap penyidikan,” ungkap Muhammad Arsyad, Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.
(Red/sukirno)