Menu

Dark Mode
Sugani Ditangkap, Perjuangan 6 Bulan YLPK PERARI Berbuah Hasil: Terima Kasih Jajaran Polresta Kabupaten Tangerang Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat Silaturahmi Strategis YLPK PERARI dan Dishub Tangkab: Membangun Sinergi demi Kepentingan Masyarakat Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga Sugani Kebal Hukum: Perkosa Anak Bawah Umur, Tak Ditahan, Didampingi Kades, Istrinya Berdalih, Nama Pengacara Dilempar ke Lumpur ANAK PEMILIK KAMPUS TERKENAL JADI PREDATOR: Remaja 15 Tahun Diperkosa Berulang Hingga Hamil, Lalu Bungkam Dengan Uang Melalui Orang Suruhan

Ekonomi

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustian Jadi 13 Tahun Penjara

badge-check


					MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustian Jadi 13 Tahun Penjara Perbesar

Mantv7.d-Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Karen dihukum berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Putusan kasasi ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih, Jumat (28/2/2025) kemarin.

Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.

Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.

Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun dalam putusannya, MA menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.

Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.

Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.

Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.

Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta kepada Karen, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula dari tindakan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan terkait pengadaan LNG, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60. Pembayaran uang pengganti untuk kerugian negara ini dianggap menjadi tanggung jawab perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC.

Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama dan banding, yang sebelumnya juga memvonis Karen dengan hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor****

 

(red/Sukirno).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Betonisasi Busuk di Kabupaten Tangerang: Dari Bukit Gading ke Vila Balaraja, Proyek Siluman Menari di Atas Pajak Rakyat

18 June 2025 - 09:58 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi, Bunga Over Tinggi, Dokumen Pribadi Disandera: Soala Gogo Jadi Teror Baru Warga

17 June 2025 - 09:52 WIB

Pinjol Legal Harus Dibayar, Pinjol Ilegal Jangan: YLPK PERARI (Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri) Siapkan Hotline Pengaduan

15 June 2025 - 08:49 WIB

Beton Rp1,4 Miliar Ambyar, Pejabat Bina Marga SDA Malah Santai: Semua Lini Harus Diseret Audit!

15 June 2025 - 03:21 WIB

Angkuh… Perkim Kabupaten Tangerang Kangkangi Tupoksi: Proyek Asal Jadi, Wartawan Diblokir, Rakyat Jadi Korban

15 June 2025 - 01:13 WIB

Trending on Daerah