Mantv7.d-Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara. Karen dihukum berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).
Putusan kasasi ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih, Jumat (28/2/2025) kemarin.
Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Majelis kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, dalam putusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
Karen, yang oleh pengadilan sebelumnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun dalam putusannya, MA menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 3 undang-undang yang sama jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.
Pasal 3 menyangkut perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
Selain hukuman 13 tahun bui, Karen juga dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Adapun Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku pada setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Pasal ini berlaku bagi penyelenggara negara maupun swasta.
Selain hukuman penjara, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp 650 juta kepada Karen, yang apabila tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan.
Kasus ini bermula dari tindakan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan terkait pengadaan LNG, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60. Pembayaran uang pengganti untuk kerugian negara ini dianggap menjadi tanggung jawab perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC.
Putusan ini menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama dan banding, yang sebelumnya juga memvonis Karen dengan hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen 9 tahun penjara. Karen dinilai bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor****
(red/Sukirno).