Menu

Dark Mode
Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat Modus Laknat di Balik Dinding Sekolah: Rangka Bekas, Anggaran Milliaran, Nurani Ambyar, Mental Bejat Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang Soala Gogo Rentenir Legal: Negara Diam, Rakyat Disandera di Tanah Pemerintah Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

Daerah

Lapak Liar Serobot Jalan: Aliran Dana ke Oknum Desa Tobat Jadi Sorotan

badge-check


					Lapak Liar Serobot Jalan: Aliran Dana ke Oknum Desa Tobat Jadi Sorotan Perbesar

Mantv7.id-Kabupaten Tangerang-Kemacetan parah yang terjadi di sekitar Pasar Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, tak hanya memengaruhi kenyamanan warga, namun juga memperburuk citra tata kelola ruang publik. Menurut pengamatan, lapak-lapak liar yang berdiri sepanjang jalan utama itu seolah diberi restu oleh oknum-oknum yang seharusnya menjaga ketertiban. Praktik pungutan liar yang terjadi di sana mencurigakan, dengan biaya sewa lapak yang dibebankan kepada pedagang mencapai Rp2 juta per titik, ditambah dengan biaya bulanan sebesar Rp500 ribu dan pungutan harian Rp10 ribu yang diklaim untuk listrik dan kebersihan.

Pertanyaan pun muncul, apakah lapak-lapak liar ini memang sengaja dibiarkan tumbuh dan berkembang? Dan lebih memprihatinkan lagi, dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum pengurus desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kepala Desa Tobat, Eman, yang dihubungi untuk memberikan penjelasan, justru memberikan respons yang dianggap menyepelekan masalah ini dengan mengatakan, “Kurang rapi, kurang wah beritanya.” Sebuah pernyataan yang tentunya tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya memberikan solusi konkret bagi permasalahan yang ada.

Dalam situasi ini, banyak pihak yang mempertanyakan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah Kecamatan Balaraja dan Pemkab Tangerang. Mengingat bahwa kemacetan yang ditimbulkan oleh lapak-lapak liar ini mengganggu aksesibilitas warga dan menciptakan ketidaktertiban di ruang publik, sudah saatnya pemerintah turun tangan dengan serius. Keberadaan instansi terkait seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas UMKM harusnya dapat segera melakukan penertiban dan menanggapi aduan masyarakat dengan tindakan yang jelas dan tegas.

Menurut sejumlah saksi mata dan pengguna jalan, mereka merasa geram setiap harinya terjebak macet di jalan utama yang seharusnya lebih lancar. Salah satu pemilik lapak yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami bayar Rp2 juta untuk buka, lalu Rp500 ribu sebulan, dan Rp10 ribu per hari. Katanya buat listrik dan kebersihan.” Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik pungli yang merugikan masyarakat dan membiarkan kesemrawutan terjadi di tengah jalan utama tersebut.

Desakan dari masyarakat pun semakin besar agar lembaga pengawasan seperti BPK, Inspektorat, dan Dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pungli ini. Mengingat bahwa dana yang digunakan dalam hal ini berasal dari pajak masyarakat, sudah semestinya setiap tindakan dari pejabat publik dan instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dengan transparan.

Ustad Ahmad Rustam, aktivis kerohanian dan anggota DPD YLPK PERARI Provinsi Banten, turut memberikan pandangannya. Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, pemimpin adalah pelayan rakyat, bukan pemungut upeti dari rakyat. “Jika benar ada pungli dalam bentuk sewa liar di jalan umum, itu bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah. Jalan umum adalah milik umat, dan tidak boleh dimonopoli untuk keuntungan kelompok tertentu,” ujarnya.

Ironisnya, selama ini, pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan seolah tutup mata terhadap keluhan masyarakat. Padahal, mereka memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ruang publik digunakan dengan baik dan adil bagi semua pihak. Warga pun mempertanyakan, di mana peran Satpol PP yang bertugas menegakkan peraturan daerah, Dinas Perhubungan yang seharusnya mengatur lalu lintas, dan Dinas UMKM yang mengelola dan memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah? Mengapa mereka diam membiarkan pelanggaran ini terjadi di depan mata mereka?

Dugaan adanya pungli ini jelas bukan masalah sepele. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan yang ada di tingkat desa dan kecamatan. Semua ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, yang seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak mereka.

Oleh karena itu, harapan masyarakat pun sangat sederhana: Pemerintah Kabupaten Tangerang dan semua dinas terkait harus segera mengambil langkah tegas, melakukan investigasi yang transparan, dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Jangan sampai rakyat semakin kehilangan kepercayaan, karena jika hukum tak mampu menjangkau pelanggaran di tingkat desa, masyarakat pasti akan mencari cara lain untuk menuntut keadilan.

Tentu saja, tindakan yang jelas dan cepat dari pemerintah akan membuktikan bahwa mereka peduli pada kesejahteraan masyarakat dan siap bertanggung jawab atas anggaran yang berasal dari pajak mereka. Ini adalah momen bagi semua pihak yang terlibat untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.****

 

(Oim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dibalik Gedung Kampus Megah Kabupaten Tangerang, Ada Bayi Lahir dari Aib Sang Anak Pemilik

21 June 2025 - 05:17 WIB

Ketika Pelayan Publik Lupa Siapa Majikannya, Mereka Lupa Bahwa Kita Adalah Atasan Pejabat

21 June 2025 - 03:26 WIB

Wartawan atau Wartaklon? Berita Itu Buah Pikiran dan Investigasi, Bukan Editan Tulisan Orang

20 June 2025 - 00:10 WIB

Bupati dan Wabup Sibuk Hadiri Acara, Sementara Proyek Beton Amburadul di Kabupaten Tangerang

19 June 2025 - 09:57 WIB

Petani di Pringsewu Dikeroyok di Jalan Umum, Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku

19 June 2025 - 00:04 WIB

Trending on Daerah